Topik denda keterlambatan laporan

KPPU saat menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). (dok. rentak.id)

Ekonomi

KPPU Denda Louis Dreyfus Rp5 Miliar karena Terlambat Lapor Akuisisi Saham Emerald Australia

Ekonomi | Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB

“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, diterima Selasa, (12/8/2025).