
Nasional | Senin, 30 Maret 2026 - 08:46 WIB
“Perkara yang disidangkan tercatat dengan Nomor 14/KPPU-M/2025. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, ” demikian info yang diterima dari pihak Humas DKPP, Senin (30/3/2026).

Ekonomi | Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35 WIB
“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melapor dalam jangka waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, diterima Selasa, (12/8/2025).