JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Langkah ini diambil setelah KPPU menilai laporan masyarakat yang diterima telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penegakan hukum persaingan usaha.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 usai Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi terhadap laporan yang masuk. Hasil klarifikasi menunjukkan laporan telah memenuhi unsur kelengkapan dan kejelasan, sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mendalami sejumlah dugaan praktik bisnis yang berkaitan dengan hubungan TikTok bersama para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics/3PL), hingga kemungkinan adanya hambatan masuk atau hambatan bersaing yang dialami pelaku usaha lain.
Penyelidikan tersebut akan difokuskan pada dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 mengenai integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d terkait penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).
Selama proses berlangsung, KPPU akan memanggil dan memeriksa berbagai pihak, mulai dari saksi, ahli, hingga pihak terlapor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Namun, jika bukti yang diperoleh tidak memenuhi standar pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gopprera menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” tegas Gopprera Panggabean dikutip Sabtu (1/8/2026).
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan seluruh proses penyelidikan secara independen, profesional, dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
“KPPU berkomitmen melaksanakan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai tata cara penanganan perkara. Kami juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






