
Ekonomi | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:20 WIB
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.