JAKARTA – Besarnya perputaran uang di ruang digital Indonesia menyimpan potensi penerimaan negara yang terus membesar.
Meski begitu, di balik penerimaan pajak yang mencapai puluhan triliun rupiah, muncul pertanyaan penting: apakah beban pajak sudah dibagi secara adil antara perusahaan platform, pedagang, dan konsumen?
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar mengejar peningkatan penerimaan dari sektor ekonomi digital.
Reformasi pajak digital, menurutnya, harus memastikan perusahaan besar yang menguasai ekosistem digital ikut memberikan kontribusi secara proporsional tanpa membebani masyarakat dan pelaku UMKM.
Amin menilai optimalisasi pajak digital harus menjadi salah satu agenda strategis reformasi fiskal Indonesia. Terlebih, nilai ekonomi digital nasional diperkirakan mendekati US$100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025.
Besarnya transaksi perdagangan elektronik, layanan digital, financial technology (fintech), periklanan, hingga monetisasi konten menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital memiliki potensi besar untuk memperkuat penerimaan negara.
“Pertumbuhan ekonomi digital harus berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Jangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tetapi kemampuan negara menangkap nilai ekonominya tertinggal,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memungut pajak dari berbagai aktivitas digital, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak transaksi aset kripto dan fintech, hingga pemungutan PPh melalui marketplace.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun secara kumulatif hingga 30 September 2026. Angka tersebut memperlihatkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam menopang APBN.
Namun, Amin mengingatkan ada persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni distribusi beban pajak. Ia menyoroti kajian CELIOS yang menyebut lebih dari 77 persen penerimaan pajak digital bersumber dari PPN perdagangan elektronik.
Menurutnya, dominasi PPN perlu dicermati karena pajak konsumsi tersebut pada akhirnya dapat dibebankan kepada pembeli melalui harga barang maupun layanan.
“Jangan sampai optimalisasi pajak digital justru lebih banyak membebani konsumen, terutama masyarakat berpendapatan rendah, sementara kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai ekosistem digital belum tergarap secara proporsional,” tegasnya.
Amin juga mencermati kajian CELIOS mengenai potensi kenaikan harga layanan digital dan risiko masyarakat kembali memilih transaksi tunai apabila aktivitas digital semakin mahal.
Sementara itu, pandangan CORE mengenai perlunya kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang daring dan toko fisik juga dinilai penting. Sebab, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi serupa semestinya memperoleh perlakuan perpajakan yang setara.
Meski begitu, Amin menegaskan kesetaraan pajak antarpedagang tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keadilan. Pemerintah juga harus memperhitungkan posisi perusahaan pemilik platform yang menguasai ekosistem dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi digital.
“Jangan sampai kita berhasil menciptakan kesetaraan pajak antarpedagang, tetapi belum menyelesaikan persoalan keadilan antara perusahaan platform, pedagang, dan konsumen. Semua pihak harus berkontribusi secara proporsional,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan, mencegah pemungutan ganda, dan menjamin perlindungan data pribadi. Pemerintah juga perlu memperkuat hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan teknologi global yang meraup pendapatan signifikan dari pasar domestik.
Amin meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya mengukur keberhasilan pajak digital dari besarnya penerimaan. Evaluasi juga perlu mencakup tambahan penerimaan bersih, tingkat kepatuhan, dampak terhadap harga, serta besarnya beban pajak yang ditanggung UMKM dan konsumen.
“Tujuan akhir reformasi perpajakan adalah memperkuat ruang fiskal negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak digital harus memperkuat APBN sekaligus menjaga produktivitas ekonomi, bukan justru menghambat pertumbuhan usaha dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






