JAKARTA – Pemberantasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) memasuki tahap persiapan menjelang penerapan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengingatkan jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar menjaga integritas dan tidak membuka celah praktik pungutan liar (pungli) dalam penegakan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Aan saat memberikan arahan dalam kegiatan Persiapan Pelaksanaan P21 bagi PPNS Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, 4–6 November 2026.
Aan menegaskan, penindakan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas pemeriksaan. PPNS harus menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“PPNS wajib menunjukkan keseriusan ketika melakukan penegakan hukum pada kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi. PPNS harus memiliki integritas karena merupakan cerminan kehormatan. Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan. Dengan begitu, nantinya akan otomatis menghasilkan kepercayaan publik,” kata Aan, dikutipKamis (5/11/2026).
Menurut Aan, PPNS menjadi garda terdepan dalam melindungi keselamatan pengguna jalan dari risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Penindakan juga diperlukan untuk mencegah kerusakan dini infrastruktur jalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Perhubungan mengembangkan sistem digitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB). Sistem ini dirancang membantu petugas mengawasi sekaligus menindak pelanggaran angkutan barang secara digital.
ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai basis data kendaraan angkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan petugas memperoleh informasi spesifikasi kendaraan hingga status uji berkala.
“ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai database kendaraan angkutan barang untuk mendapatkan informasi data spesifikasi dan status uji berkala kendaraan. Dengan digitalisasi ini diharapkan mempermudah petugas maupun PPNS dalam melakukan tugas di lapangan, meminimalisir friksi atau tatap muka dengan pelanggar dan menghapus adanya potensi pungutan liar,” ujarnya.
Aan menjelaskan, pemanfaatan teknologi juga diharapkan membuat proses penindakan lebih transparan dan efektif. Bukti pelanggaran yang terekam secara digital dapat menjadi alat bukti autentik sekaligus memberikan perlindungan bagi PPNS dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemeriksaan dan penindakan harus tetap berlandaskan aturan hukum. Data yang digunakan wajib valid dan akurat, sementara setiap tindakan harus didukung bukti yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur penegakan hukum juga harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan, termasuk KUHAP terbaru. Dalam pelaksanaannya, PPNS dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum dengan melibatkan kepolisian.
Penindakan Tak Hanya Menyasar Sopir
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerapan Zero ODOL adalah perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Aan menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan, tetapi juga perusahaan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang yang terlibat dalam pelanggaran.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan, Ditjen Perhubungan Darat memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan empat lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Kolaborasi diperlukan agar proses pemeriksaan, pembuktian, penindakan hingga pelaporan memiliki mekanisme yang jelas dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Aan berharap kegiatan persiapan P21 tersebut menghasilkan rencana operasi penindakan ODOL 2027 yang terukur dan terkoordinasi.
Selain itu, kesiapan personel, sarana prasarana, dukungan teknologi, mekanisme pertukaran data, serta prosedur operasional penegakan hukum harus dipastikan sebelum kebijakan Zero ODOL mulai diterapkan.
Dengan persiapan tersebut, pemerintah menargetkan penindakan ODOL pada 2027 dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memperkuat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






