JAKARTA – Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat berpangkat tinggi.
Abdullah menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, kasus tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
“Penyadapan terhadap Presiden merupakan pelanggaran serius. Saya sangat menyesalkan jika benar ada penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan Polri untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Abdullah, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki pangkat, jabatan, atau posisi strategis di institusi kepolisian.
Menurut Abdullah, Polri harus berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara ini juga harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
“Polri tidak boleh gentar. Kami memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar kasus yang sangat memalukan itu. Tindak tegas siapa pun yang terlibat,” ungkapnya.
Minta Seluruh Alat Sadap Polri Diaudit
Tak hanya mendorong penuntasan perkara, Abdullah juga meminta Polri melakukan audit investigatif terhadap seluruh perangkat dan peralatan penyadapan yang dimiliki institusi tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan teknologi penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur, serta berada dalam pengawasan ketat.
Ia mengingatkan, teknologi penyadapan semestinya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan di luar kewenangan.
“Alat sadap tidak boleh disalahgunakan. Penggunaannya harus benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada mekanisme pengawasan agar teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak justru menjadi alat untuk melanggar hukum,” tegasnya.
Abdullah menyebut kasus tersebut sebagai catatan kelam bagi institusi Polri. Karena itu, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus diikuti pembenahan menyeluruh di internal kepolisian.
Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan aparat, penggunaan teknologi intelijen, serta penegakan disiplin perlu diperkuat agar penyalahgunaan fasilitas negara tidak kembali terjadi.
“Ini menjadi sejarah kelam di tubuh Polri. Institusi kepolisian harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila Polri bekerja secara profesional, transparan, dan tunduk pada hukum,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






