JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Pemerintah diminta segera menerbitkan pedoman pengupahan agar pembahasan kenaikan upah di daerah tidak terus tertunda.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai panduan bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan kenaikan upah minimum tahun depan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kebingungan dalam memulai pembahasan.
“Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bingung panduannya apa dalam menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal, Selasa (3/11/2026).
Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian regulasi. Dengan demikian, pembahasan UMP, UMK, hingga upah minimum sektoral dapat berjalan sesuai jadwal.
Iqbal menyebut ada dua persoalan yang perlu segera diselesaikan pemerintah. Pertama, masa jabatan Dewan Pengupahan Nasional telah berakhir, sedangkan keanggotaan untuk periode berikutnya belum terbentuk.
Kedua, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum dilaksanakan. Padahal, survei tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran pengeluaran riil pekerja sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.
“Belum ada angka yang diputuskan untuk upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK dan UMSK,” katanya.
Usulan Kenaikan Upah 7,5–9,5 Persen
Mengenai besaran kenaikan, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan penyesuaian upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9.
Iqbal memaparkan angka inflasi 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen sebagai gambaran agregat nasional. Namun, ia menegaskan penetapan kenaikan upah harus memperhitungkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegasnya.
Menurut Iqbal, daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang memiliki kenaikan upah di atas rentang usulan tersebut.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang, berdasarkan perhitungan yang dipaparkannya, berpotensi mengalami kenaikan upah sekitar 23 persen. Angka tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan karakteristik ekonomi daerah dalam menentukan upah minimum.
Selain kenaikan upah nominal, Iqbal mengingatkan pemerintah agar memperhatikan daya beli pekerja. Sebab, kenaikan gaji belum tentu meningkatkan kesejahteraan apabila tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan panduan pengupahan dan memastikan Dewan Pengupahan Daerah dapat bekerja tepat waktu. KSPI juga berencana meminta pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” katanya.
Minta PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Di luar persoalan upah minimum, Said Iqbal turut mendorong reformasi perpajakan untuk mengurangi beban ekonomi pekerja.
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Mereka juga meminta pajak pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan nol persen.
Menurut Iqbal, kebijakan pengupahan perlu berjalan beriringan dengan reformasi perpajakan agar peningkatan pendapatan pekerja tidak habis terserap oleh beban pajak dan kenaikan biaya hidup.
Penulis : lazir
Editor : ameri






