JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Salah satu poin penting yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban, termasuk masyarakat yang dirugikan akibat penipuan investasi dan skema ponzi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.
Menurut dia, aset yang berhasil dirampas dari pelaku penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan diserahkan kepada negara.
“Negara harus hadir untuk memulihkan kerugian masyarakat. Dalam hal penipuan dan penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti investasi bodong atau skema ponzi, aset yang dirampas harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara,” kata Habiburokhman saat menyampaikan penjelasan Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, RUU tersebut merupakan penugasan kepada Komisi III DPR berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman menyebut rapat bersama pemerintah menjadi langkah awal untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.
Libatkan Publik, Tampung 81 Masukan
Dalam penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat.
Penjaringan aspirasi melibatkan para pakar, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan mahasiswa. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah serta menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, DPR tetap membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi hingga RUU ini disahkan,” katanya.
RUU Perampasan Aset yang disiapkan Komisi III DPR tersebut memuat 67 pasal beserta penjelasan, konsideran, dan penjelasan umum. Substansinya disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Diatur
Salah satu substansi penting dalam RUU ini adalah pengaturan mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Untuk mekanisme tanpa putusan pidana, prosesnya mencakup penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan dan pelaksanaan perampasan.
Meski demikian, DPR juga memasukkan ketentuan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Mereka harus mendapatkan kesempatan yang berimbang dalam proses pembuktian.
Selain itu, RUU ini mengatur pembentukan badan yang memiliki kompetensi mengelola aset terkait tindak pidana. Pengelolaan tersebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban.
Habiburokhman menekankan, kewenangan perampasan aset tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“RUU ini juga harus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme perampasan aset tidak boleh dijadikan senjata politik ataupun sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset juga menjadi salah satu materi yang diatur untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman turut menyebut ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, dengan pelaksanaan yang mengacu pada undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Menutup penjelasannya, Habiburokhman berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah dapat segera dilakukan sehingga regulasi tersebut bisa diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Rancangan Undang-Undang ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama pemerintah,” ujarnya.
Catatan redaksi: Kutipan langsung dalam naskah telah dirapikan dari bahan pidato, bukan transkrip verbatim. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya pastikan kembali redaksi kutipan kepada rekaman rapat.
Penulis : lazir
Editor : ameri






