JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat (6/11/2026). Dalam dua hari terakhir, harga logam mulia ini telah melonjak Rp28.000 per gram dan kini semakin mendekati level Rp2,6 juta.
Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dipatok Rp2.565.000. Harga tersebut naik Rp8.000 dibandingkan perdagangan Kamis (5/11/2026) yang berada di level Rp2.557.000 per gram.
Penguatan harga emas domestik ini sejalan dengan reli harga emas dunia. Pada perdagangan Kamis (5/11/2026), emas global ditutup menguat 0,68 persen ke level US$4.087,34 per troy ons.
Posisi tersebut menjadi yang tertinggi sejak 21 Oktober 2026. Dalam dua hari perdagangan terakhir, harga emas dunia bahkan telah melonjak total 4,05 persen.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Jumat ini, harga buyback naik Rp13.000 menjadi Rp2.370.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.357.000 per gram.
Pergerakan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun penyimpan kekayaan jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Jumat 6 November 2026
Kenaikan harga emas berlaku pada berbagai pecahan yang dipasarkan melalui Logam Mulia. Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
| Pecahan Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.332.500 |
| 1 gram | Rp2.565.000 |
| 2 gram | Rp5.070.000 |
| 3 gram | Rp7.580.000 |
| 5 gram | Rp12.600.000 |
| 10 gram | Rp25.145.000 |
| 25 gram | Rp62.737.000 |
| 50 gram | Rp125.395.000 |
| 100 gram | Rp250.712.000 |
| 250 gram | Rp626.515.000 |
| 500 gram | Rp1.252.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.505.600.000 |
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Graha Dipta, Jakarta.
Perhatikan Pajak Pembelian dan Buyback
Selain memantau pergerakan harga, masyarakat yang ingin bertransaksi emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi emas batangan tidak dipungut sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022. Ketentuan administrasi perpajakannya mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, dengan bukti potong PPh Pasal 22 diterbitkan oleh PT Antam Tbk sebagai penjual.
Dengan harga emas yang kembali menguat, calon pembeli maupun pemilik emas perlu mencermati selisih harga jual dan buyback serta kewajiban pajak sebelum mengambil keputusan transaksi.
Penulis : lazir
Editor : ameri






