JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Menurut Rofik, dugaan penyadapan yang menyeret oknum anggota Polri tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran etik internal kepolisian. Persoalan ini menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan privasi masyarakat.
“Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa,” kata Rofik, Jumat (6/11/2026)
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi peringatan penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan komunikasi dan data pribadi warga.
“Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Rofik meminta Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penyelidikan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, motif, serta kepentingan di balik penyadapan.
“Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh barang bukti diperiksa secara profesional, mulai dari perangkat komunikasi, rekaman, hingga alur penyebaran dan pemanfaatan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.
Menurut Rofik, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional, Rofik mengingatkan agar aparat mengedepankan pembuktian objektif. Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Rofik berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola institusi penegak hukum, terutama dalam pengawasan kewenangan intelijen dan penyadapan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, independen, dan menyeluruh demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Penulis : lazir
Editor : ameri






