JAKARTA – Integritas penyelenggara pemilu di daerah menjadi salah satu perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk memperkuat pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, DKPP melantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dari total anggota yang dilantik, 164 orang merupakan wajah baru, sementara 64 lainnya kembali bertugas setelah sebelumnya menjadi anggota TPD periode 2025-2026.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, TPD menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DKPP, khususnya menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Heddy, Kamis (5/11/2026)
Sebanyak 228 anggota tersebut berasal dari tiga unsur dengan komposisi berimbang. Masing-masing terdiri atas 76 orang dari KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Sementara itu, dari 164 anggota yang baru pertama kali dilantik, sebanyak 56 orang berasal dari unsur KPU, 58 orang dari Bawaslu, dan 50 orang dari masyarakat.
Heddy menjelaskan, keberadaan TPD memiliki dasar hukum dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasarkan usulan masing-masing lembaga. Adapun unsur masyarakat turut dilibatkan untuk melengkapi komposisi tim pemeriksa.
Dalam menjalankan tugas, Heddy meminta seluruh anggota TPD menjaga integritas dan profesionalitas. Ia menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan harus dijawab dengan sikap independen serta tanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan.
Menurut dia, sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dijalankan selama mengemban amanah.
“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” tegasnya.
Melalui pelantikan ini, DKPP berharap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah semakin efektif. Keberadaan TPD juga diharapkan memperkuat upaya menjaga profesionalitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Tag: DKPP, Heddy Lugito, TPD 2026-2027, Tim Pemeriksa Daerah, KPU, Bawaslu, kode etik pemilu, pelanggaran etik, penyelenggara pemilu, pengawasan pemilu.
Penulis : dafri jh
Editor : ameri






