JAKARTA – Praktisi hukum John Korassa Sonbai meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara, perkara tersebut dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran privasi.
John menegaskan, penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, hak privasi, hingga keamanan negara.
“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan. Jabatan, pangkat, maupun posisi strategis seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk kebal terhadap hukum,” kata John dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai, penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan, pihak yang melaksanakan, tujuan tindakan tersebut, hingga bagaimana data hasil penyadapan digunakan.
Menurut John, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar undang-undang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juga dapat menjadi rujukan apabila ditemukan unsur akses ilegal atau tindakan melawan hukum terhadap data elektronik.
“Kalau tindakan penyadapan dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas negara, tanpa prosedur penegakan hukum, apalagi disertai penghilangan atau manipulasi data elektronik, penyidik harus mengembangkan perkara ini secara komprehensif,” ujarnya.
Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Makar
Lebih jauh, John meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan penyadapan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan Presiden maupun keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Namun, ia mengingatkan agar dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dikategorikan sebagai makar. Penetapan tindak pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian maksud, tujuan, rangkaian perbuatan, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam undang-undang.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti akses ilegal, penghapusan data elektronik, atau perbuatan yang memenuhi unsur makar, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
John juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk apabila perkara tersebut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau terbukti hanya melakukan penyadapan ilegal, hukum harus diterapkan sesuai ancaman pidananya. Tetapi apabila terbukti terdapat perencanaan yang lebih jauh untuk menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka negara harus menerapkan ketentuan makar secara tegas,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun posisi seseorang. Penentuan hukuman harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing pihak, motif, akibat perbuatan, serta ketentuan pemidanaan yang berlaku.
“Jangan sampai ada impunitas hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan penting,” tutup John.
Penulis : lazir
Editor : ameri






