JAKARTA — Aksi penghalangan saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi kinerja Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya,” kata Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman, Selasa (29/9/2026).
Menurut Khozin, kewenangan Ombudsman memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU Nomor 37 Tahun 2008. Pengawasan dapat dilakukan terhadap berbagai layanan publik, mulai dari lapas, Dukcapil, Samsat, perpajakan hingga pelayanan pertanahan.
“Artinya, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik,” ujarnya.
Khozin secara khusus meminta Ombudsman memperhatikan pelayanan pertanahan di BPN yang belakangan juga menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman menjalankan tugasnya. Pasal 44 UU Ombudsman, kata Khozin, memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul video viral yang memperlihatkan adanya tindakan fisik dan upaya penghalangan saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong.
Di sisi lain, Khozin meminta seluruh jajaran Ombudsman mendokumentasikan proses pengawasan secara terbuka agar publik dapat melihat kejadian secara utuh.
“Biarkan publik yang menilai. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Khozin.
Penulis : lazir
Editor : ameri






