JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, namun tetap memberikan sejumlah catatan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan terdapat sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut. Namun, beberapa pasal masih perlu diperjelas agar tidak membuka celah yang merugikan pekerja.
“KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Said mengaku hingga konferensi pers digelar pihaknya belum memperoleh naskah final UU yang disahkan DPR bersama pemerintah sehari sebelumnya. Karena itu, penilaian KSPI masih berdasarkan catatan dan informasi pembahasan yang diterima.
Menurut Said, sejumlah ketentuan dinilai lebih memberikan perlindungan dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya penguatan mekanisme PHK, pesangon, pengupahan, pembatasan outsourcing, serta masa kerja kontrak.
Dalam mekanisme PHK, perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan dan menempuh perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Said juga menyoroti pembayaran upah selama proses perselisihan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” ujarnya.
Untuk pesangon, Said menyebut terdapat penguatan melalui ketentuan pembayaran paling sedikit satu kali. Ia menilai aturan tersebut penting untuk mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Sementara dalam pengupahan, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan bersama inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pengaturan upah minimum sektoral juga dinilai menjadi bagian dari penguatan perlindungan pekerja.
Pertama, mengenai penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said meminta definisi “tidak mampu” memiliki indikator yang jelas dan dapat dibuktikan secara objektif.
“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.
Kedua, aturan pemagangan. KSPI meminta batas antara peserta magang dan pekerja diperjelas agar skema magang tidak digunakan untuk mengisi pekerjaan reguler setelah adanya pembatasan outsourcing.
“Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang,” kata Said.
Ketiga, mekanisme cadangan pesangon. KSPI meminta kejelasan mengenai pihak yang membayar, lembaga pengelola, mekanisme pencairan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan,” ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR agar ketentuan yang masih multitafsir diperjelas melalui aturan pelaksana.
Said menegaskan, pihaknya tetap membuka opsi pengujian ke Mahkamah Konstitusi jika dalam pelaksanaannya ditemukan aturan yang merugikan pekerja.
“Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” tegas Said.
Penulis : lazir
Editor : ameri






