JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung keabsahan dokumen administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali menjadi sorotan.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius, terutama terkait syarat pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon wakil presiden.
Menurut Deddy, hal penting yang perlu dicermati adalah fakta hukum dalam putusan MK mengenai bukti ijazah pendidikan menengah Gibran.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara. Artinya, sejak awal dia diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berimplikasi terhadap dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan.
“Karena itu, patut diduga dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan memiliki persoalan hukum,” ujarnya.
Deddy juga menyoroti konsekuensi hukum dan politik apabila seseorang telah terpilih sebagai wakil presiden, tetapi kemudian muncul persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonannya.
“Karena dia sudah terpilih, tetapi diduga melanggar syarat yang ditetapkan undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B,” katanya.
Menurut Deddy, keputusan MK yang menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga lain membuka ruang bagi proses hukum maupun mekanisme politik.
“Itulah mengapa menurut saya MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum atau mekanisme politik sebagai tindak lanjut putusan tersebut,” tuturnya.
Ia menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing juga dapat menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan rekayasa dalam pemenuhan syarat pencalonan.
“Dimungkinkan pihak yang memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap para pihak yang terkait dengan dugaan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.
Di sisi lain, Deddy menilai DPR juga memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia.
“Secara politis, sangat mungkin DPR menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak angket maupun pembentukan Pansus,” katanya.
Pernyataan Deddy tersebut menambah panjang perdebatan mengenai konsekuensi putusan MK terhadap proses pencalonan dan pemenuhan syarat wakil presiden.
Penulis : lazir
Editor : ameri






