
Nasional | Rabu, 21 Januari 2026 - 14:26 WIB
“Ini bukan sekadar kemenangan bagi insan pers, melainkan sebuah koreksi fundamental terhadap tata kelola penegakan hukum yang selama ini seringkali melupakan prinsip lex specialis,” ujar Jerry Nababan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Hukum | Rabu, 21 Januari 2026 - 11:24 WIB
Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Ragam | Minggu, 21 April 2024 - 10:48 WIB
Oleh : KRMT Roy Suryo Saya bukan seorang Pakar Hukum, jadi tulisan ini kalau ada yang comment “ngapain itu Roy Suryo ikut-ikutan comment yang…

Ragam | Kamis, 15 Juni 2023 - 14:00 WIB
RENTAK.ID – Permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional bersifat terbuka kepada…