
Politik | Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius, terutama terkait syarat pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon wakil presiden.

Opini | Rabu, 30 September 2026 - 07:34 WIB
Pertanyaan ini menjadi penting karena konstitusi Indonesia mengenal beberapa tahapan yang berbeda dalam perjalanan sebuah kekuasaan elektoral. Ada tahap pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, pelantikan, dan kemudian masa jabatan. Masing-masing memiliki mekanisme hukum sendiri. Persoalannya, apakah sebuah cacat yang ditemukan atau diputus setelah seseorang memperoleh mandat rakyat harus selalu berhenti pada batas waktu tahapan pemilu, atau masih mungkin melahirkan konsekuensi hukum setelah pasangan tersebut dilantik?