
Opini | Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB
Mentawai adalah gambaran nyata daerah kepulauan dengan kerentanan tinggi. Ketika cuaca memburuk dan gelombang meninggi, distribusi logistik terhenti. Saat kapal tak berlayar, ancaman krisis pangan menjadi nyata. Dalam situasi seperti ini, negara semestinya tidak hanya hadir ketika krisis terjadi, melainkan mampu mengantisipasi jauh sebelumnya.

Hukum | Jumat, 30 Januari 2026 - 14:55 WIB
“Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi sekaligus semangat reformasi. Yang perlu diperkuat hari ini bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu, tetapi memastikan Polri semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan serta perlindungan masyarakat,” ujar Fahmi, Jumat (30/7/2026)

Nasional | Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB
“UUD 1945 memang sudah empat kali diamandemen, tetapi Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara dan menjadi roh bangsa Indonesia. Sila keempat Pancasila menegaskan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Inilah esensi demokrasi kita,” ujar Misbakhun, Kamis (15/1/2025).

Politik | Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:58 WIB
RENTAK.ID – Gagasan untuk kembali ke Demokrasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan politik dan kehidupan berbangsa di Indonesia semakin menguat. Hal…

Opini | Minggu, 14 September 2025 - 15:26 WIB
Partai sebagai pusat kekuasaan tanpa kontrol yang memadai. Sehingga rangkap jabatan presiden dan ketua partai lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang praktik demokrasi yang sehat.

Politik | Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:01 WIB
“Usia ke-80 tidak hanya memiliki arti simbolis, tetapi juga menyimpan semangat politik kebangsaan yang luhur dari para pemimpin nasional saat ini. Kita patut bersyukur karena Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan politik untuk mengembalikan arah dan tujuan bernegara sesuai konstitusi dan Pembukaan UUD 1945,” ujar Sultan B Najamudin, Minggu (17/8/2025) saat menghadiri upacara peringatan HUT RI di Istana Negara, Jakarta.
Hukum | Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:48 WIB
“Karena tujuan pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau dihapuskan, bahkan dapat menghentikan proses hukum meskipun putusan telah dijalankan,” kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).