JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan sikapnya mendukung keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Posisi tersebut dinilai sejalan dengan desain ketatanegaraan Indonesia serta semangat reformasi sektor keamanan.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Fahmi Namakule, menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang rasional dan konsisten dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam kerangka tersebut, Fahmi menilai pertanggungjawaban Polri kepada Presiden justru memberikan kejelasan rantai komando sekaligus tanggung jawab politik. Menurutnya, posisi ini tidak bertentangan dengan agenda reformasi, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kontrol sipil terhadap institusi kepolisian.
“Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi sekaligus semangat reformasi. Yang perlu diperkuat hari ini bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu, tetapi memastikan Polri semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan serta perlindungan masyarakat,” ujar Fahmi, Jumat (30/7/2026)
Ia juga mengingatkan bahwa wacana pemisahan Polri dari Presiden atau penempatannya di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan dan melemahkan efektivitas fungsi kepolisian. Reformasi sektor keamanan pasca-1998, lanjut Fahmi, tidak dimaksudkan untuk mengaburkan posisi Polri, melainkan membebaskannya dari praktik militerisme serta menegaskan peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Fahmi menilai posisi Polri di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini memungkinkan koordinasi lintas sektor berjalan lebih cepat dan responsif dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi hak-hak warga negara.
Menurut PERMAHI, tantangan utama yang dihadapi Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada konsistensi penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan demokratis terhadap kinerja kepolisian.
PERMAHI pun menegaskan bahwa penguatan Polri harus diarahkan pada reformasi substantif, melalui peningkatan profesionalisme, penegakan kode etik, serta pengawasan eksternal yang efektif, agar Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan demokrasi konstitusional.
Penulis : lazir
Editor : ameri












