PERMAHI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Sesuai Konstitusi dan Semangat Reformasi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan sikapnya mendukung keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Posisi tersebut dinilai sejalan dengan desain ketatanegaraan Indonesia serta semangat reformasi sektor keamanan.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Fahmi Namakule, menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang rasional dan konsisten dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam kerangka tersebut, Fahmi menilai pertanggungjawaban Polri kepada Presiden justru memberikan kejelasan rantai komando sekaligus tanggung jawab politik. Menurutnya, posisi ini tidak bertentangan dengan agenda reformasi, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kontrol sipil terhadap institusi kepolisian.

“Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi sekaligus semangat reformasi. Yang perlu diperkuat hari ini bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu, tetapi memastikan Polri semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan serta perlindungan masyarakat,” ujar Fahmi, Jumat (30/7/2026)

Ia juga mengingatkan bahwa wacana pemisahan Polri dari Presiden atau penempatannya di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan dan melemahkan efektivitas fungsi kepolisian. Reformasi sektor keamanan pasca-1998, lanjut Fahmi, tidak dimaksudkan untuk mengaburkan posisi Polri, melainkan membebaskannya dari praktik militerisme serta menegaskan peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut, Fahmi menilai posisi Polri di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini memungkinkan koordinasi lintas sektor berjalan lebih cepat dan responsif dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi hak-hak warga negara.

Menurut PERMAHI, tantangan utama yang dihadapi Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada konsistensi penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan demokratis terhadap kinerja kepolisian.

PERMAHI pun menegaskan bahwa penguatan Polri harus diarahkan pada reformasi substantif, melalui peningkatan profesionalisme, penegakan kode etik, serta pengawasan eksternal yang efektif, agar Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan demokrasi konstitusional.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru