JAKARTA – Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Bali John Korassa Sonbai menyebut terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2026 tentang larangan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas menjadi titik balik dalam kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan telah sejalan dengan KUHAP yang baru.
Menurutnya, keputusan ketua MA ini menjadi salah satu perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa dari upaya multi tafsir jaksa penuntut yang ingin melakukan bading-kasasi pada putusan bebas, terlebih bagi para pencari keadilan yang jelas-jelas tidak bersalah dan kurang mampu baik secara ilmu hukum maupun ekonomi.
“Keputusan Ketua MA menerbitkan ini (SEMA no.4 tahun 2026) sudah tepat, agar Jaksa tidak seenaknya memakai penafsiran sendiri untuk melakukan upaya banding-kasasi terhadap putusan bebas apalagi bagi orang kecil yang dikriminalisasi, tidak paham hukum serta ekonomi bawah” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/08/2026).
John Korassa menambahkan, ketiadaan upaya hukum atas putusan bebas harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh judex factie pengadilan negeri/tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan bebas dalam suatu perkara pidana, yaitu dengan pertimbangan hukum yang mengandung rasionalitas hukum yang berkeadilan.
Oleh karena itu, dengan munculnya SEMA ini, sudah saatnya asas tersebut diterapkan oleh para hakim dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara.
“Kita telah banyak mengawal kasus-kasus bagi masayarakat ekonomi bawah yang butuh keadilan, mungkin ini menjadi titik balik agar mereka bisa segera kepastian hukum tanpa adanya sidang yang berlarut-larut karena hakim memiliki integritas yang tinggi dan pertimbangan agama yang matang dalam memutus bebas sebuah perkara” tutupnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






