Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

JAKARTA – Deklarasi Sumpah Pemuda yang mengatasnamakan mahasiswa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 29 Oktober 2026 menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa itu dinilai perlu diusut secara transparan, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan peserta yang bukan mahasiswa tetapi mengenakan atribut almamater kampus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meminta Polda Metro Jaya tidak berhenti pada permintaan maaf yang telah disampaikan Humas Polda Metro Jaya maupun Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Kepemudaan dan Pekerja Seni.

Menurut Azmi, persoalan tersebut menyangkut profesionalitas, ketelitian, dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga ruang demokrasi.

“Permintaan maaf merupakan awal dari tanggung jawab, bukan akhir dari evaluasi. Polri harus menjelaskan secara terbuka bagaimana kegiatan itu direncanakan, siapa yang menggagas, siapa yang membiayai, serta bagaimana proses verifikasi peserta dilakukan,” kata Azmi, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, dugaan penggunaan atribut almamater oleh orang yang bukan mahasiswa harus menjadi perhatian serius. Publik berhak mengetahui siapa yang mengorganisasi kegiatan, menyediakan atribut, memberikan dukungan pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

Terlebih, muncul informasi mengenai seseorang yang mengaku atribut atau jas almamaternya dipinjamkan oleh oknum tertentu. Informasi tersebut, kata Azmi, harus ditelusuri agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Sangat miris apabila institusi yang seharusnya melindungi kebebasan menyampaikan pendapat justru diduga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membentuk narasi tandingan terhadap perjuangan mahasiswa,” ujarnya.

Azmi meminta Kapolda Metro Jaya memastikan apakah deklarasi tersebut benar-benar merupakan kegiatan kepemudaan yang independen atau memiliki tujuan tertentu untuk membentuk opini tandingan terhadap demonstrasi mahasiswa.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai kegiatan tersebut menimbulkan kesan bahwa aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui demonstrasi tidak mewakili suara mahasiswa maupun masyarakat.

“Jangan sampai kepolisian justru melakukan framing terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu, seluruh informasi mengenai identitas peserta dan penyelenggara harus dibuka secara objektif,” katanya.

Menurut Azmi, apabila ditemukan keterlibatan anggota kepolisian yang bertindak tidak profesional, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme etik dan disiplin.

Ia menyebut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dapat menjadi instrumen untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh anggota maupun pejabat kepolisian.

Selain itu, Azmi merujuk Pasal 23 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur konsekuensi bagi penyelidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik.

Untuk itu, ia mendorong Polda Metro Jaya melakukan audit internal terhadap penyelenggaraan deklarasi, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan atribut almamater oleh peserta yang bukan mahasiswa.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Jika terbukti ada anggota atau pejabat yang tidak cermat, tidak profesional, atau melanggar kewajiban dalam menjalankan tugas, proses etik dan disiplin harus diterapkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Azmi menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam memahami dinamika demokrasi dan aspirasi masyarakat sipil.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat semakin kritis dan memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi kinerja institusi negara. Karena itu, kepolisian perlu terbuka terhadap kritik dan tidak memandang aspirasi masyarakat sebagai sesuatu yang harus dikendalikan.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kepercayaan publik sebagaimana semangat Polri Bersama Masyarakat yang mengedepankan kehadiran dan pelayanan kepolisian di tengah masyarakat.

“Polri harus memahami bahwa zaman sudah berubah. Mahasiswa dan masyarakat semakin berani menyampaikan kritik demi kepentingan umum. Ruang digital juga menjadi sarana kontrol sosial yang tidak bisa diabaikan,” kata Azmi.

Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Polisi tidak boleh merasa paling mengetahui atau paling berhak menentukan bagaimana masyarakat menyampaikan kritik. Jika ada dugaan pelanggaran dalam deklarasi ini, semuanya harus diusut tuntas. Jangan biarkan persoalan ini berhenti hanya dengan permintaan maaf,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Berita Terbaru