
Hukum | Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB
“Keputusan Ketua MA menerbitkan ini (SEMA no.4 tahun 2026) sudah tepat, agar Jaksa tidak seenaknya memakai penafsiran sendiri untuk melakukan upaya banding-kasasi terhadap putusan bebas apalagi bagi orang kecil yang dikriminalisasi, tidak paham hukum serta ekonomi bawah” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/08/2026).

Hukum | Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:20 WIB
JAKARTA – Tak kurang dari 24 jam setelah konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, pada Jumat (10/7), siang, Febrie Adriansyah mundur dari jabatan…