Febrie Mundur, Jaksa Agung ST Burhanuddin Harus Diganti

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Dok/Ist)

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Dok/Ist)

JAKARTA – Tak kurang dari 24 jam setelah konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, pada Jumat (10/7), siang, Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menerima pengunduran diri jagoan di Gedung Bundar itu tak luput dari perhatian. Malahan, Presiden Prabowo Subianto diminta memanfaatkan momentum ini sekaligus mengevaluasi Burhanuddin.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai, temuan fantastis di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, berupa uang dengan estimasi Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan hasil penggeledahan Polri cukup membuktikan Korps Adhyaksa butuh penyegaran pada puncak kepemimpinan. Burhanuddin sudah terlalu menjabat dan tak menjamin penegakan hukum yang dilakukan jajaran berjalan profesional.

“Ya seharusnya ada evaluasi dan pergantian Jaksa Agung juga,” kata Fickar, di Jakarta, Sabtu (11/7). “Karena (ST Burhanuddin) sudah cukup lama menjabat. Mestinya ada pembaruan di kejaksaan melalui Jaksa Agung baru,” sambungnya.

Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada dini hari tadi. Jaksa Agung menerima mundurnya Febrie dengan alasan demi menjaga objektifitas, integritas dan netralitas penegakan hukum.

Febrie menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir imbas serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di belasan wilayah. Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU PLN, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers, selain mengaku masih menjalankan tugas-tugas prioritas, Febrie menyampaikan menghormati dan menunggu hasil penyidikan kolega nya. Dia mengakui sebagai pemilik rumah di Sentul, dan menyebutkan temuan uang dan emas batangan bisa dibuktikan dalam proses acara yang benar.

Febrie membantah memiliki kaitan bisnis dengan Kafe De Clan, di kawasan Cipete, Jaksel. Dari kafe tersebut penyidik membongkar brangkas dan menyita uang dengan estimasi mencapai Rp60 miliar.

Menurut Fickar, kasus yang menyeret Febrie bukan peristiwa hukum biasa. Perlu ada tindakan lain untuk menjaga moril aparatur jaksa yang peranannya dalam penegakan hukum dibutuhkan Republik ini. Artinya, Prabowo perlu melakukan reshuffle. Sedangkan Burhanuddin sudah menjabat Jaksa Agung sejak 2019.

“Ini penting untuk merangsang profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Polri untuk segera memeriksa Febrie dalam penyidikan kasus yang sedang berjalan. Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya hanya membeberkan barang bukti hasil penggeledahan tanpa mengungkap rinci kasus posisi dan siapa tersangka.

“Dengan mundurnya Febrie, sebagai kelanjutan dari penggeledahan, bisa langsung diperiksa dan jika cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru