Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mey Lintong Ketua Srikandi DPP K-Gibran, Arnold Lintong Ketua Umum K-Gibran, Yhana Octavianto Ketua Bidang Politik, Hukum dan Advokasi DPP K-Gibran, Jerry Nababan kuasa hukum Jainudin dan Holid Arman

Mey Lintong Ketua Srikandi DPP K-Gibran, Arnold Lintong Ketua Umum K-Gibran, Yhana Octavianto Ketua Bidang Politik, Hukum dan Advokasi DPP K-Gibran, Jerry Nababan kuasa hukum Jainudin dan Holid Arman

JAKARTA — Kuasa hukum Jainudin dan Holid Arman dari firma hukum RKHK Partners mendatangi Bareskrim Polri, Senin (31/8/2026). Mereka mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta perlindungan hukum terkait penanganan perkara yang dihadapi kedua kliennya di Polda Banten.

Permohonan tersebut disampaikan Jerry Nababan selaku kuasa hukum. Ia datang bersama Arnold Lintong Ketua Umum K-Gibran untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum terhadap Jainudin dan Holid Arman yang kini ditahan di Polda Banten.

“Kami menyampaikan permohonan audiensi dan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap penanganan laporan polisi di Polda Banten,” ujar Jerry.

Jerry mempersoalkan penahanan kedua kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan KUHAP oleh pihak kuasa hukum. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak penyidik dengan alasan adanya kekhawatiran.

“Menurut kami, kekhawatiran tersebut tidak mendasar. Intinya, kami menilai penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP,” katanya.

Selain penahanan, kuasa hukum mempertanyakan adanya laporan polisi baru untuk peristiwa yang sama. Menurut Jerry, perkara yang sebelumnya disebut telah dihentikan semestinya dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut kami, fakta mengenai akta jual beli yang bersumber dari Letter C 1319 tersebut perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam melihat status tanah yang menjadi objek perkara.”  tegasnya.

Jerry juga menyoroti fakta terkait objek tanah milik ahli waris Iskandar dalam perkara tersebut. Ia menyebut terdapat akta jual beli yang bersumber dari Letter C 1319 dengan luas tanah yang telah diperjualbelikan sekitar 6.400 meter persegi, bahkan di Akta Jual Beli No. 0366/2025 tanggal 29 September 2025 tercantum nama Eman Machdi selaku pihak penjual sebagai ahli waris H. E. Iskandar dan Faturohman sebagai pihak pembeli. Penyidik juga jangan menutup mata dan menutup fakta tentang AJB No. 0333/2025 tanggal 23 September 2025 tanah dalam AJB tersebut bersumber dari Letter C 1319.

“Ada akta jual beli yang menurut kami harus dimasukkan dan ditampilkan sebagai fakta hukum. Jangan sampai perkara dibuat seolah-olah tanah tersebut masih merupakan tanah warisan dan belum pernah dijual,” ujarnya.

“Bahkan saat ini juga sedang berjalan gugatan perdata terhadap Eman Machdi, dkk di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2026/PN Srg dan 153/Pdt.G/2026/PN Srg, berdasarkan pada PERMA 1 Tahun 1956 perkara pidana harus ditangguhkan dulu karena masih ada permasalahan perdata yang sedang diuji,” sambungnya.

Karena itu, Jerry meminta penyidik bekerja profesional dan mengakomodasi seluruh bukti yang telah disampaikan, jangan ada fakta hukum yang ditutupi apalagi terkait Akta Jual Beli yang bersumber dari Letter C 1319.

“Kami meminta Bareskrim dalam waktu dekat bisa meluangkan waktu untuk kami beraudiensi dan memberikan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkas Jerry.

Arnold Lintong Ketua Umum K-Gibran menambahkan bahwa kami telah menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan kriminalisasi terhadap Ahli waris dan Mantan Kepala Kelurahan Serang, Arnold juga menyayangkan apabila penyidik mengabaikan sejumlah fakta-fakta hukum yang telah disampaikan Jerry Nababan, Indonesia telah merdeka 81 Tahun tapi masih ada kriminalisasi yang terjadi di wilayah Hukum Polda Banten.

“Mendesak agar penyidik dalam bekerja harus berprinsip pada Profesional, Proposional, Transparansi, dan Akuntabel,” ujar Arnold.

“Kapolda Banten sebagai Pimpinan kewilayahan jangan hanya diam dan tutup mata melihat fakta ini, coba di cek apakah prosedur Penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden agar di attensi,” ujarnya.

“Dan Kami akan bersurat kepada  Menkopolhukam, Adanya Aparat penegak hukum mengindahkan aturan-aturan yang jelas dalam Undang – Undang, dan kami juga telah berkomunikasi dengan DPR RI untuk meminta pemanggilan Kapolda banten terkait perkara yang kuat dugaan adanya kriminalisasi dan intimidasi, Arnold Lintong ketua Umum K Gibran sangat tegas menyikapi persoalan tersebut . Ujarnya

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Polda Banten terkait keberatan kuasa hukum Jainudin dan Holid Arman tersebut.

Berita Terkait

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB