Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah. (dok. rentak.id)

JAKARTA — Polemik mengenai praperadilan yang diajukan berulang kali dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah untuk mencegah praperadilan berulang tanpa batas yang jelas.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proses praperadilan yang terus berulang dapat membuat penanganan perkara pokok tidak kunjung memasuki tahap pemeriksaan substansi.

Menurut Burhanudin, kondisi itu pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suatu perkara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat menghadapi ketidakpastian ketika menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Praperadilan yang berulang-ulang dapat menimbulkan dampak hukum yang buruk terhadap program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Jangan sampai proses hukum justru mengalami kekosongan karena perkara pokok tidak pernah disidangkan,” ujar Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026)

LAKI Minta MA Terbitkan Aturan

Burhanudin menilai Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan batasan terhadap pengajuan praperadilan secara berulang.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Karena itu kami mendesak Mahkamah Agung RI segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung untuk membatasi praperadilan yang diajukan berulang-ulang. Tujuannya agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu lembaga penegak hukum. Menurutnya, penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membutuhkan kepastian ketika menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kasihan para penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, yang selalu dihantui rasa waswas ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan. Belum lagi waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang besar hanya tersita untuk mengurusi praperadilan yang berulang-ulang, sementara pokok perkaranya tidak pernah tuntas,” tutur Burhanudin.

Jangan Sampai Praperadilan Jadi Ajang Politik

LAKI juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik. Burhanudin menilai kondisi tersebut justru dapat menurunkan wibawa aparat penegak hukum apabila tidak dikelola dengan aturan yang memberikan kepastian.

“LAKI khawatir apabila praperadilan ini menjadi ajang politik, hal itu bisa merendahkan wibawa lembaga dan aparat penegak hukum. Apalagi jika perkara yang sepele justru dijadikan objek praperadilan, sementara perkara besar yang berpotensi merugikan negara malah terabaikan,” ujarnya.

Burhanudin menegaskan LAKI tidak membawa kepentingan politik dalam menyampaikan kritik tersebut. Sebagai organisasi yang memiliki jaringan di berbagai daerah, LAKI mengaku ingin melihat sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“LAKI tidak memiliki kepentingan politik. Kami sebagai lembaga independen melihat kondisi seperti ini sangat berbahaya apabila membuat status hukum menjadi tidak jelas. Hukum harus berjalan sesuai visi dan misi pemerintah, tanpa keraguan dan tanpa membiarkan polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya.

LAKI Siap Datangi Mahkamah Agung

LAKI bahkan menyatakan siap menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Mahkamah Agung apabila desakan untuk memperjelas aturan mengenai praperadilan tidak segera mendapatkan respons.

“Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Apabila saran ini diabaikan, LAKI akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan aspirasi. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi bagaimana kepentingan negara dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” tegas Burhanudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian para pemangku kepentingan di bidang hukum. Menurutnya, diperlukan pemikiran yang jernih dan mengedepankan kepentingan nasional agar mekanisme hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok. LAKI mengajak kita semua bersatu membangun negara ini dengan kedamaian dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta keadilan,” pungkasnya.

LAKI Desak MA Batasi Praperadilan Berulang, Dinilai Ganggu Kepastian Hukum

JAKARTA — Polemik mengenai praperadilan yang diajukan berulang kali dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah untuk mencegah praperadilan berulang tanpa batas yang jelas.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proses praperadilan yang terus berulang dapat membuat penanganan perkara pokok tidak kunjung memasuki tahap pemeriksaan substansi.

Menurut Burhanudin, kondisi itu pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suatu perkara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat menghadapi ketidakpastian ketika menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Praperadilan yang berulang-ulang dapat menimbulkan dampak hukum yang buruk terhadap program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Jangan sampai proses hukum justru mengalami kekosongan karena perkara pokok tidak pernah disidangkan,” ujar Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta.

LAKI Minta MA Terbitkan Aturan

Burhanudin menilai Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan batasan terhadap pengajuan praperadilan secara berulang.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Karena itu kami mendesak Mahkamah Agung RI segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung untuk membatasi praperadilan yang diajukan berulang-ulang. Tujuannya agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu lembaga penegak hukum. Menurutnya, penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membutuhkan kepastian ketika menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kasihan para penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, yang selalu dihantui rasa waswas ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan. Belum lagi waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang besar hanya tersita untuk mengurusi praperadilan yang berulang-ulang, sementara pokok perkaranya tidak pernah tuntas,” tutur Burhanudin.

Jangan Sampai Praperadilan Jadi Ajang Politik

LAKI juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik. Burhanudin menilai kondisi tersebut justru dapat menurunkan wibawa aparat penegak hukum apabila tidak dikelola dengan aturan yang memberikan kepastian.

“LAKI khawatir apabila praperadilan ini menjadi ajang politik, hal itu bisa merendahkan wibawa lembaga dan aparat penegak hukum. Apalagi jika perkara yang sepele justru dijadikan objek praperadilan, sementara perkara besar yang berpotensi merugikan negara malah terabaikan,” ujarnya.

Burhanudin menegaskan LAKI tidak membawa kepentingan politik dalam menyampaikan kritik tersebut. Sebagai organisasi yang memiliki jaringan di berbagai daerah, LAKI mengaku ingin melihat sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“LAKI tidak memiliki kepentingan politik. Kami sebagai lembaga independen melihat kondisi seperti ini sangat berbahaya apabila membuat status hukum menjadi tidak jelas. Hukum harus berjalan sesuai visi dan misi pemerintah, tanpa keraguan dan tanpa membiarkan polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya.

LAKI Siap Datangi Mahkamah Agung

LAKI bahkan menyatakan siap menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Mahkamah Agung apabila desakan untuk memperjelas aturan mengenai praperadilan tidak segera mendapatkan respons.

“Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Apabila saran ini diabaikan, LAKI akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan aspirasi. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi bagaimana kepentingan negara dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” tegas Burhanudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian para pemangku kepentingan di bidang hukum. Menurutnya, diperlukan pemikiran yang jernih dan mengedepankan kepentingan nasional agar mekanisme hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok. LAKI mengajak kita semua bersatu membangun negara ini dengan kedamaian dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta keadilan,” pungkasnya.

LAKI Desak MA Batasi Praperadilan Berulang, Dinilai Ganggu Kepastian Hukum

JAKARTA — Polemik mengenai praperadilan yang diajukan berulang kali dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah untuk mencegah praperadilan berulang tanpa batas yang jelas.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proses praperadilan yang terus berulang dapat membuat penanganan perkara pokok tidak kunjung memasuki tahap pemeriksaan substansi.

Menurut Burhanudin, kondisi itu pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suatu perkara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat menghadapi ketidakpastian ketika menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Praperadilan yang berulang-ulang dapat menimbulkan dampak hukum yang buruk terhadap program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Jangan sampai proses hukum justru mengalami kekosongan karena perkara pokok tidak pernah disidangkan,” ujar Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta.

LAKI Minta MA Terbitkan Aturan

Burhanudin menilai Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan batasan terhadap pengajuan praperadilan secara berulang.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Karena itu kami mendesak Mahkamah Agung RI segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung untuk membatasi praperadilan yang diajukan berulang-ulang. Tujuannya agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu lembaga penegak hukum. Menurutnya, penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membutuhkan kepastian ketika menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kasihan para penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, yang selalu dihantui rasa waswas ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan. Belum lagi waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang besar hanya tersita untuk mengurusi praperadilan yang berulang-ulang, sementara pokok perkaranya tidak pernah tuntas,” tutur Burhanudin.

Jangan Sampai Praperadilan Jadi Ajang Politik

LAKI juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik. Burhanudin menilai kondisi tersebut justru dapat menurunkan wibawa aparat penegak hukum apabila tidak dikelola dengan aturan yang memberikan kepastian.

“LAKI khawatir apabila praperadilan ini menjadi ajang politik, hal itu bisa merendahkan wibawa lembaga dan aparat penegak hukum. Apalagi jika perkara yang sepele justru dijadikan objek praperadilan, sementara perkara besar yang berpotensi merugikan negara malah terabaikan,” ujarnya.

Burhanudin menegaskan LAKI tidak membawa kepentingan politik dalam menyampaikan kritik tersebut. Sebagai organisasi yang memiliki jaringan di berbagai daerah, LAKI mengaku ingin melihat sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“LAKI tidak memiliki kepentingan politik. Kami sebagai lembaga independen melihat kondisi seperti ini sangat berbahaya apabila membuat status hukum menjadi tidak jelas. Hukum harus berjalan sesuai visi dan misi pemerintah, tanpa keraguan dan tanpa membiarkan polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya.

LAKI Siap Datangi Mahkamah Agung

LAKI bahkan menyatakan siap menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Mahkamah Agung apabila desakan untuk memperjelas aturan mengenai praperadilan tidak segera mendapatkan respons.

“Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Apabila saran ini diabaikan, LAKI akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan aspirasi. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi bagaimana kepentingan negara dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” tegas Burhanudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian para pemangku kepentingan di bidang hukum. Menurutnya, diperlukan pemikiran yang jernih dan mengedepankan kepentingan nasional agar mekanisme hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok. LAKI mengajak kita semua bersatu membangun negara ini dengan kedamaian dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta keadilan,” pungkasnya.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru