DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Luar Biasa DPD (foto humas dpd)

Rapat Luar Biasa DPD (foto humas dpd)

JAKARTA – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu perhatian utama DPD RI dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. DPD RI mengusulkan agar TKD yang semula direncanakan Rp735 triliun ditingkatkan menjadi Rp760 triliun.

Usulan tersebut disampaikan setelah DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” kata Sultan.

Menurut DPD RI, peningkatan TKD perlu dipertimbangkan dengan mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RKP 2027 yang mencapai 2,79 persen.

DPD RI juga menyoroti perubahan proporsi TKD yang turun dari 28,24 persen dalam APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Penurunan tersebut dinilai perlu dicermati karena dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menegaskan, pembagian TKD tidak cukup hanya melihat besaran anggaran. Karakteristik setiap daerah juga harus menjadi pertimbangan.

“Alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar,” ujar Nawardi.

Ia menambahkan, perubahan proporsi TKD harus diperhatikan agar kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi tidak semakin terbatas.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” katanya.

DPD Terima RAPBN 2027 dengan Sejumlah Catatan

Secara umum, Komite IV DPD RI menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Salah satu yang diapresiasi adalah penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen dalam RAPBN 2027.

DPD RI juga mencatat pemulihan alokasi transfer dana desa menjadi Rp77 triliun. Angka tersebut meningkat 39,72 persen.

Selain itu, DPD RI mengapresiasi penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster yang mencakup 60 program kerja serta tambahan indikator sasaran pembangunan.

Namun, DPD RI menilai peningkatan anggaran harus diikuti dengan sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional.

Sinkronisasi tersebut perlu diselaraskan dengan RKP, RKPD, dan APBD. Kejelasan mengenai kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, hingga koordinasi pelaksanaan juga dinilai penting.

Dengan langkah tersebut, program pemerintah pusat diharapkan tidak justru menambah beban APBD.

Sebaliknya, program nasional diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan dasar, membuka kesempatan kerja, serta mempercepat pengentasan kemiskinan.

DPD RI dalam pertimbangannya menempatkan pemerintah daerah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai harus mampu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.

Pertimbangan DPD RI tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi. Prosesnya juga diperkuat melalui kunjungan kerja ke daerah serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Pendalaman dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia, khususnya mengenai asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.

Sultan mengatakan, kebijakan anggaran ke depan harus mampu merespons perubahan kondisi ekonomi dan tantangan pembangunan.

“Kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” ujar Sultan.

Setelah disahkan dalam sidang paripurna, pertimbangan DPD RI tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sultan.

Penulis : guntar

Editor : ami

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru