Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri Fx Elifas Sianturi, Jerry Nababan, Yustinus dan Dipa (foto. tim kuasa hukum)

Dari Kiri Fx Elifas Sianturi, Jerry Nababan, Yustinus dan Dipa (foto. tim kuasa hukum)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin yang dipimpin Jerry Nababan resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R atas dugaan penggelapan serta penyalahgunaan pengelolaan gaji penjaga sekolah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.

“Dini hari tadi kami secara resmi memasukkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Metro Jaya,” ujar Jerry Nababan, yang juga menjabat Ketua DPD LAKI Jakarta, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026)

Selain jalur pidana, pihak kuasa hukum turut melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Aduan tersebut berkaitan dengan indikasi maladministrasi dan tindakan yang dinilai tidak proporsional dalam penggunaan jabatan.

Perkara ini bermula dari pengaduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, yang mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan secara martabat. Berdasarkan keterangan pelapor dan penelusuran awal, muncul dugaan praktik pengelolaan gaji yang tidak transparan dan berlangsung dalam kurun waktu lama.

Sejak 2022, Ahmad diwajibkan memiliki rekening di Bank DKI. Namun hingga kini, buku tabungan dan kartu ATM atas namanya disebut tidak pernah berada di tangannya. Kondisi tersebut membuatnya tidak mengetahui nominal gaji resmi yang ditransfer pemerintah daerah.

Menurut kuasa hukum, Ahmad selama ini hanya menerima pembayaran tunai dengan nominal Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024, dengan kewajiban tambahan sebagai petugas kebersihan sekolah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana serta perlindungan hak pekerja di lingkungan pendidikan.

Kuasa hukum juga menyoroti pemberhentian Ahmad melalui Surat Peringatan 1 (SP1) yang dinilai tidak disertai kejelasan prosedur.

“Perubahan alasan pemberhentian serta adanya tekanan terhadap keluarga korban menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah mengirim permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak diperoleh tanggapan resmi.

Di sisi lain, R dalam keterangannya kepada Realita.co menyatakan tidak melakukan penggelapan dan menegaskan bahwa pengawasan internal telah berjalan.

Kuasa hukum turut menduga adanya upaya pergantian personel keamanan sekolah yang dilakukan tanpa memperhatikan hak pekerja sebelumnya.

R sendiri menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun ketika dimintai penjelasan terkait keberadaan buku tabungan dan ATM atas nama Ahmad, ia belum memberikan jawaban.

Perkara ini kini menjadi perhatian luas. Dugaan penguasaan rekening, pembayaran gaji yang tidak transparan, hingga pemberhentian kerja yang dipersoalkan memunculkan tuntutan publik agar proses hukum berjalan terbuka dan objektif.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB