SURABAYA – Fakta-fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang akhirnya menutup ruang bantahan bagi Prabowo Prawira Yudha. Barang bukti sederhana berupa tisu berserakan di kamar hotel justru menjadi kunci yang menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa tindak perzinaan benar-benar terjadi.
Putusan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prabowo Prawira Yudha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya di hadapan persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perzinaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta yang saling menguatkan.
“Majelis hakim meyakini telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi Intan Tri Damayanti di dua lokasi berbeda,” ujar hakim.
Dua lokasi yang dimaksud adalah kamar 603 di Hotel Golden Hill dan kamar 1602 di Holiday Inn Express Surabaya.
Keyakinan majelis tidak berdiri sendiri. Saat penggerebekan di kamar hotel Surabaya pada dini hari, terdakwa ditemukan bersama Intan dalam kondisi mengenakan pakaian tidur. Di dalam kamar, petugas mendapati sejumlah tisu berserakan di lantai—temuan yang kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Intan mengakui fungsi tisu tersebut.
“Terdapat tisu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkapnya di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa tisu digunakan untuk membersihkan tubuh keduanya sebelum kembali beristirahat. Keterangan ini dinilai konsisten dan memperkuat bukti terjadinya hubungan badan, meski sempat dibantah oleh terdakwa.
Majelis hakim juga menyoroti status Prabowo yang saat kejadian masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, Asya Monica, pada periode 26 hingga 28 September 2025. Selain itu, hakim menilai terdakwa gagal menjaga marwah sebagai kepala keluarga sekaligus aparatur negara.
“Terdakwa sebagai kepala keluarga tidak berusaha menjaga kesucian dan marwah dari perkawinannya,” tegas hakim.
Meski demikian, ada hal yang meringankan. Prabowo dinilai mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Dalam perkara yang sama, Intan Tri Damayanti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman serupa, yakni 6 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana 9 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Sidang sempat diwarnai suasana emosional. Asya Monica yang hadir di ruang sidang terlihat tegang saat pembacaan putusan. Bibirnya bergerak pelan seolah memanjatkan doa, sementara tangannya beberapa kali mengepal menahan emosi.
Namun begitu vonis dijatuhkan, ekspresinya berubah. Ia tampak lega dan semringah. Usai sidang, Asya berdiri dan memberi hormat kepada majelis hakim.
“Terima kasih yang mulia,” ucapnya.
Sementara itu, Prabowo terlihat tenang dan tetap berada di ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap Intan.
Berbeda dengan terdakwa, Intan tak mampu menahan emosi. Tangisnya pecah sejak mendengar vonis terhadap Prabowo. Ia bahkan terlihat meluapkan kekesalan dengan menghentakkan kaki saat keluar dari ruang sidang, sebelum akhirnya ditenangkan oleh rekan-rekannya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Asya Monica, seorang prajurit TNI Angkatan Laut, memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain di kamar hotel pada dini hari. Penggerebekan dilakukan bersama anggota dan pihak hotel setelah adanya informasi dari keluarga—yang kemudian menjadi awal terbukanya rangkaian fakta di persidangan.
Penulis : afn
Editor : ameri






