
Hukum | Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perzinaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta yang saling menguatkan.
“Majelis hakim meyakini telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi Intan Tri Damayanti di dua lokasi berbeda,” ujar hakim.