JAKARTA – Sorotan tajam datang dari parlemen terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat seorang videografer di Sumatera Utara. Proses hukum terhadap Amsal Cristy Sitepu dinilai berpotensi mencederai iklim industri kreatif nasional jika tidak ditangani secara proporsional dan adil.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal yang diduga melakukan mark-up dalam pembuatan video profil desa. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja seni dan pelaku industri kreatif.
Menurut Abdullah, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami karakteristik industri kreatif yang tidak dapat disamakan dengan proyek berbasis material seperti pembangunan infrastruktur.
“Industri kreatif memiliki karakter berbeda. Ide, konsep, storytelling, hingga proses editing adalah hasil kerja intelektual yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Sangat tidak tepat menyimpulkan terjadi penggelembungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas karya tersebut,” ujar Abdullah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini berawal dari tuduhan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp202 juta. Namun, Abdullah menekankan bahwa penegakan hukum modern, termasuk merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan administratif.
Ia mengingatkan, pendekatan hukum yang kaku berisiko menjadi preseden buruk yang justru mematikan kreativitas di sektor industri kreatif.
“Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara. Negara seharusnya hadir melindungi ruang kreatif, bukan malah mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan,” tegas legislator yang akrab disapa Gus Abduh.
Berdasarkan fakta persidangan, Fraksi PKB melalui Komisi III DPR RI juga menyerukan kepada majelis hakim agar bersikap objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam memutus perkara tersebut. Abdullah bahkan secara terbuka meminta agar Amsal diberikan vonis bebas atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya.
Selain itu, Komisi III mendesak agar Amsal segera mendapatkan penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan.
“Kriminalisasi ini menunjukkan adanya ketertinggalan pemahaman hukum terhadap perkembangan zaman. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













