DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang videografer yang dituduh penggelembungan anggaran (ilustrasi dibikin oleh ai -rentak.id)

Ilustrasi seorang videografer yang dituduh penggelembungan anggaran (ilustrasi dibikin oleh ai -rentak.id)

JAKARTA – Sorotan tajam datang dari parlemen terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat seorang videografer di Sumatera Utara. Proses hukum terhadap Amsal Cristy Sitepu dinilai berpotensi mencederai iklim industri kreatif nasional jika tidak ditangani secara proporsional dan adil.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal yang diduga melakukan mark-up dalam pembuatan video profil desa. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja seni dan pelaku industri kreatif.

Menurut Abdullah, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami karakteristik industri kreatif yang tidak dapat disamakan dengan proyek berbasis material seperti pembangunan infrastruktur.

“Industri kreatif memiliki karakter berbeda. Ide, konsep, storytelling, hingga proses editing adalah hasil kerja intelektual yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Sangat tidak tepat menyimpulkan terjadi penggelembungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas karya tersebut,” ujar Abdullah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini berawal dari tuduhan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp202 juta. Namun, Abdullah menekankan bahwa penegakan hukum modern, termasuk merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan administratif.

Ia mengingatkan, pendekatan hukum yang kaku berisiko menjadi preseden buruk yang justru mematikan kreativitas di sektor industri kreatif.

“Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara. Negara seharusnya hadir melindungi ruang kreatif, bukan malah mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan,” tegas legislator yang akrab disapa Gus Abduh.

Berdasarkan fakta persidangan, Fraksi PKB melalui Komisi III DPR RI juga menyerukan kepada majelis hakim agar bersikap objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam memutus perkara tersebut. Abdullah bahkan secara terbuka meminta agar Amsal diberikan vonis bebas atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya.

Selain itu, Komisi III mendesak agar Amsal segera mendapatkan penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan.

“Kriminalisasi ini menunjukkan adanya ketertinggalan pemahaman hukum terhadap perkembangan zaman. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?
LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik
Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:29 WIB

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Berita Terbaru