Tersangka Utama Kabur, Kuasa Hukum Francois Mendesak Polsek Kelapa Dua Segera Tangkap Alexander Vanylmer Lumoindong

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan saat mewawancarai Kuasa Hukum Francois, Jerry Nababan (foto. ist)

Wartawan saat mewawancarai Kuasa Hukum Francois, Jerry Nababan (foto. ist)

TANGERANG SELATAN – Penanganan kasus dugaan narkotika yang menjerat Francois berbuntut panjang. Tim kuasa hukumnya kini meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan mengusut dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penyitaan barang bukti.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tim kuasa hukum di Unit Paminal Seksi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan melalui surat Nomor 112/SP/AR/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/Sek. Klp. Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Oktober 2026.

Kuasa hukum Francois, Jerry Nababan, S.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan secara terperinci sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang ditemukan selama penanganan perkara.

“Hari ini kami menghadiri undangan BAP di Paminal Polres Metro Tangerang Selatan atas laporan kami terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kelapa Dua. Kami sudah menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kami berharap Paminal segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polsek Kelapa Dua,” ujar Jerry.

Persoalan ini bermula dari penangkapan Alexander Vanylmer Lumoindong di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi disebut menyita 120 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Francois di kediamannya di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Namun, tim kuasa hukum mempersoalkan penangkapan tersebut karena menurut mereka tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri Francois saat penangkapan berlangsung.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul keterangan bahwa Alexander melarikan diri ketika menjalani pemeriksaan BAP di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mengidentifikasi enam persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam.

Pertama, dugaan penangkapan di luar wilayah hukum. Lokasi penangkapan Alexander disebut berada di wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, bukan wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Kedua, peristiwa kaburnya Alexander saat pemeriksaan. Ia disebut melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua Mapolsek Kelapa Dua. Kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya rekaman video yang mendokumentasikan proses pemeriksaan tersebut.

Ketiga, persoalan waktu penerbitan surat penangkapan dan penahanan Francois. Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 18 Oktober 2026, sedangkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Oktober 2026. Padahal, menurut kuasa hukum, Francois telah ditangkap dan ditahan sejak 17 Oktober 2026.

Keempat, dugaan penerbitan dua SPDP dengan nomor yang sama, tetapi ditujukan kepada dua kejaksaan berbeda, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kelima, keluarga mengaku tidak pernah menerima tembusan surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri, termasuk dokumen terkait penyitaan telepon genggam milik Francois.

Keenam, transaksi keuangan sebesar Rp4 juta dari rekening Francois ke rekening Yoyok Wijanarko pada 18 Oktober 2026 turut dipertanyakan. Kuasa hukum menyebut transaksi tersebut tidak dilakukan Francois maupun keluarganya. Mereka mempersoalkan transaksi itu karena pada saat bersamaan Francois disebut telah berada dalam tahanan dan telepon genggamnya telah disita.

Kuasa hukum lainnya, Ali Supratono, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati proses penegakan hukum. Namun, menurut dia, setiap tindakan penyidik juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi keterangan Kapolsek Kelapa Dua yang sebelumnya menyebut penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kami juga tegak lurus, berdasarkan KUHAP, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Kami juga berharap pelaku utama yang katanya kabur saat BAP di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua segera ditangkap,” tegas Ali.

Melalui laporan tersebut, tim kuasa hukum meminta Propam melakukan audit investigasi terhadap Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, termasuk memeriksa seluruh berkas dan rangkaian penanganan perkara.

Mereka juga meminta pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Pengaduan itu turut ditembuskan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Selatan, serta Kapolsek Kelapa Dua.

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan Propam dapat mengungkap secara terang berbagai persoalan yang mereka laporkan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dari Propam. Klarifikasi dari Polsek Kelapa Dua dan hasil penanganan pengaduan Propam menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Penulis : yudistira

Editor : ameri

Berita Terkait

Ada Apa di Balik Penyadapan Pejabat Negara? Dosen Trisakti Minta Rantai Komando Dibongkar
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan
Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas
BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:12 WIB

Ada Apa di Balik Penyadapan Pejabat Negara? Dosen Trisakti Minta Rantai Komando Dibongkar

Selasa, 3 November 2026 - 08:20 WIB

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Berita Terbaru