JAKARTA – Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan untuk kepentingan apa informasi hasil penyadapan dikumpulkan? Pertanyaan tersebut dinilai menjadi kunci untuk membongkar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku teknis. Penyidik harus menelusuri seluruh rantai keterlibatan, termasuk pihak yang diduga merancang, memerintahkan, mengendalikan, menerima, hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Menurut Azmi, kasus tersebut memiliki dimensi hukum yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran privasi atau akses ilegal terhadap informasi elektronik. Jika dilakukan tanpa kewenangan yang sah, tindakan itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.
Terlebih, apabila penyadapan dilakukan secara terencana, berulang, menyasar banyak target, berlangsung dalam waktu panjang, serta disertai dugaan penghapusan jejak digital.
“Perkara ini tidak semata-mata menyangkut pelanggaran privasi. Ada potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan, bahkan bercorak spionase. Informasi yang dikumpulkan bisa digunakan untuk mengontrol sesuatu, mengetahui kebocoran informasi strategis, atau membangun kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, informasi hasil penyadapan ilegal dapat dimanfaatkan untuk mengeksploitasi kelemahan seseorang, memetakan pola pengambilan keputusan pejabat, hingga mengetahui arah kebijakan pemerintah sebelum diumumkan kepada publik.
Jika informasi strategis tersebut diperoleh dan digunakan tanpa hak, dampaknya tidak hanya merugikan individu yang menjadi target, tetapi juga dapat mengganggu keamanan informasi pemerintahan, memengaruhi arah kebijakan politik, dan mengancam kepentingan nasional.
Penyalahgunaan Jabatan Harus Jadi Faktor Pemberat
Azmi menilai penerapan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 164 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara ini harus didasarkan pada pembuktian yang cermat dan menyeluruh.
Ia menekankan, kedudukan atau jabatan seseorang tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, apabila tindak pidana terbukti dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan akses khusus yang melekat pada jabatan, aspek tersebut harus menjadi perhatian dalam penentuan pertanggungjawaban dan pemidanaan.
“Pertanggungjawaban pidana harus menembus struktur jabatan. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang melakukan, siapa yang memperoleh informasi, dan siapa yang memanfaatkan hasilnya harus diuji secara terang. Jabatan tidak boleh menjadi perisai hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong penerapan hukuman maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana dan faktor pemberat terbukti di persidangan.
Menurutnya, sejumlah hal yang perlu diperiksa secara mendalam meliputi dugaan perencanaan, banyaknya pihak yang menjadi sasaran, durasi penyadapan, upaya menghilangkan jejak digital, serta kemungkinan pemanfaatan informasi untuk kepentingan tertentu.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, dilakukan secara sadar dan terencana, menyasar banyak orang, berlangsung dalam jangka panjang, serta disertai penghapusan jejak digital, maka faktor-faktor tersebut harus dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan. Pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polri Diminta Transparan dan Profesional
Lebih jauh, Azmi menyebut perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum karena memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun akses terhadap teknologi.
Menurutnya, teknologi yang semestinya digunakan untuk melindungi negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengendalikan, atau mengeksploitasi informasi demi kepentingan tersembunyi.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi alat perlindungan negara justru berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Jangan sampai informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan tersembunyi pihak tertentu,” katanya.
Karena itu, ia meminta pimpinan Polri dan jajaran penyidik bekerja tegas, profesional, serta proporsional dalam mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.
Azmi menegaskan, pengusutan tidak boleh hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mampu mengungkap motif, alur perintah, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan pengumpulan informasi.
“Penegakan hukum yang berkualitas harus hadir untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Setiap penyalahgunaan jabatan dan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan dan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penulis : lazir
Editor : ameri






