Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri Women Lawyer Club (WLC), Zulfa Andriani, menunjuk Nurhayati, S.Psi., M.Psi., M.H., sebagai Wakil Ketua Umum pada Rabu, 11 Februari 2026.

Nurhayati dikenal sebagai sosok perempuan yang aktif di berbagai organisasi di Indonesia, di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Ia juga merupakan lulusan Magister Hukum Pidana dari IBLAM School of Law.

Zulfa Andriani menyampaikan bahwa rekam jejak Nurhayati di dunia advokat tidak diragukan lagi. “Ibu Nurhayati juga merupakan pimpinan pengacara muda yang berpraktik di wilayah Jabodetabek melalui PT Tridi Talenta Indonesia dan Law Firm Jek Girsang and Partner,” ujarnya.

Menurutnya, Nurhayati memiliki pengalaman menangani berbagai perkara, mulai dari hubungan industrial, ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial (PHI), perceraian, hingga berbagai kasus pidana lainnya.

Dalam wawancara dengan tim media, Nurhayati mengungkapkan sejumlah alasan dirinya bergabung dalam organisasi WLC. Ia mengatakan keikutsertaannya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional dan memperdalam kompetensi di bidang hukum, sekaligus memperluas wawasan serta meningkatkan kualitas diri.

Selain itu, ia menilai organisasi menjadi wadah untuk memperluas jaringan dan kolaborasi dengan sesama pengacara perempuan, sehingga membuka peluang kerja sama, pertukaran pengetahuan, dan penguatan solidaritas profesi.

Nurhayati juga menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan melalui perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta advokasi isu keadilan gender dan hak asasi manusia.

Melalui kegiatan organisasi, ia berharap dapat terus mengembangkan kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan bantuan hukum bagi kelompok rentan.

“Keikutsertaan dalam organisasi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga etika profesi serta memperkuat citra advokat perempuan yang kompeten dan bermartabat, serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil,” katanya.(amy/jks)

 

Penulis : Jks

Editor : Ami

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru