YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum YLBH JNN Fahmi Namakule (tengah). (dok rentak.id)

Ketua Umum YLBH JNN Fahmi Namakule (tengah). (dok rentak.id)

JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN) Fahmi Namakule menilai, oknum Brimob dari Polda Maluku berinisial Bribda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual tidak cukup hanya dikenai sanksi internal atau pemecatan.

Menurutnya, pelaku juga harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana.

“Insiden penganiayaan terhadap pelajar yang berujung kematian merupakan tindak pidana murni yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Fahmi menegaskan, penanganan perkara harus berjalan paralel dan dilakukan secara profesional serta transparan, baik dari sisi etik maupun pidana.

Artinya, setelah proses etik dijalankan, tersangka tetap harus diproses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

YLBH JNN berpandangan, selain sanksi etik berupa pemecatan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Fahmi menyebut pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

YLBH JNN juga menekankan bahwa korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin setiap anak bebas dari penganiayaan, penyiksaan, maupun perlakuan tidak manusiawi.

Di sisi lain, Fahmi mendorong agar hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh, termasuk perlindungan bagi keluarga korban, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis dan sosial.

Lembaga tersebut juga mendesak aparat kepolisian menangani kasus ini secara adil dan profesional, sejalan dengan prinsip kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kepatuhan prosedur, serta sikap tidak memihak demi menjaga kepercayaan publik.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru