Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto tangkapan layar)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto tangkapan layar)

JAKARTA – Upaya mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum membongkar pihak yang berada di balik pembakaran hingga mereka yang menikmati keuntungan finansial dari lahan yang terbakar.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berkomitmen mengusut kasus karhutla secara menyeluruh. Menurut dia, penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor utama, termasuk pemodal maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya, Senin (24/8/2026).

Habiburokhman menegaskan, pengusutan karhutla harus menyentuh akar persoalan. Ia menilai pelaku yang berada di lapangan tidak selalu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena bisa saja mereka hanya menjalankan perintah atau bekerja untuk pihak tertentu.

“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” ujarnya.

Karena itu, pendekatan follow the money dinilai penting untuk membongkar aliran keuntungan di balik kasus karhutla. Aparat diminta tidak hanya mengejar siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, menguasai lahan, hingga memperoleh keuntungan dari kebakaran.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Habiburokhman.

Komisi III Apresiasi Pencegahan Karhutla

Selain penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan Polri untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

Salah satu langkah yang disoroti adalah pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan karhutla.

Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan tindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat mitigasi sejak awal.

“Selain langkah represif, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla,” tuturnya.

Menurut dia, ketersediaan infrastruktur air di kawasan rawan kebakaran menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko karhutla, terutama saat memasuki periode rawan kebakaran dan asap.

“Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana karhutla,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan embung dan sekat kanal juga menjadi bentuk pencegahan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah rawan karhutla.

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” ujar Habiburokhman.

DPR Kawal Penegakan Hukum Karhutla

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal langkah Polri dalam menangani persoalan karhutla. Pengawasan tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan sekaligus upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Habiburokhman menegaskan, penindakan harus dilakukan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pihak yang memiliki peran lebih besar dan mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita,” tegasnya.

Dengan pendekatan penegakan hukum yang menelusuri aktor utama dan aliran dana, serta diperkuat langkah pencegahan di wilayah rawan, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai pembakaran hutan dan lahan sekaligus melindungi masyarakat serta lingkungan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB