JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap seorang pengemudi ojek dalam kasus kecelakaan di Gardu Tanjak, Pandeglang, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan yuridis yang serius dan berpotensi mengaburkan akar persoalan.
Azmi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Al-Amin, pengendara ojek yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, tidak tepat secara hukum. Menurutnya, fokus seharusnya diarahkan pada tanggung jawab negara sebagai penyelenggara jalan.
“Penetapan tersangka terhadap Al-Amin pengendara ojek dalam kecelakaan di Gardu Tanjak Pandeglang adalah sebuah kekeliruan yuridis yang nyata. Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/PDT.G/2026/PN PDL, kita sedang menguji tanggung jawab negara yang abai memelihara jalan tanpa memberikan rambu peringatan,” ujar Azmi, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, jalan raya merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara sesuai jenjang kewenangan wilayah kerja para penyelenggara negara.
“Jalan raya adalah urat nadi kehidupan masyarakat yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab negara. Ketika negara mengambil pajak tapi membiarkan jalan menjadi ‘lubang maut’, maka negara sedang melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosial,” tegasnya.
Azmi menyoroti bahwa masyarakat telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Karena itu, negara wajib memberikan imbal balik berupa fasilitas jalan yang layak dan aman.
“Ketika rakyat membayar pajak kendaraan dan pajak bahan bakar sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, semestinya imbal baliknya dari negara adalah fasilitas jalan yang layak dan aman. Jika negara menerima pajak tetapi malah memberikan ‘lubang maut’, artinya negara telah melakukan wanprestasi sekaligus melanggar tanggung jawabnya,” katanya.
Gugatan PMH yang diajukan, lanjut Azmi, bukan sekadar perkara perdata, tetapi menjadi pengingat bahwa keselamatan warga negara tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian struktural.
“Gugatan ini adalah pengingat bahwa nyawa rakyat tidak boleh lebih murah daripada biaya pengaspalan jalan,” ucapnya.
Secara hukum, Azmi melihat adanya unsur perbuatan berupa pembiaran (omission) oleh penyelenggara jalan. Lambannya antisipasi dan perbaikan terhadap jalan rusak dinilai sebagai kontribusi kesalahan negara yang berujung pada kecelakaan fatal.
“Ada perbuatan berupa pembiaran. Lambannya penyelenggara negara mengantisipasi kerusakan jalan merupakan wujud kontribusi kesalahan negara terhadap adanya lubang atau hambatan di jalan raya. Ini adalah perbuatan hukum yang berakibat fatal,” jelasnya.
Ia juga menekankan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara kondisi jalan rusak dengan kecelakaan yang terjadi. Menurutnya, lubang di jalan merupakan faktor utama penyebab insiden tersebut.
“Adanya kejadian ini menunjukkan hubungan kausalitas bahwa penyebab utama kecelakaan adalah jalan yang rusak dan berlubang. Jangan malah membangun diksi seolah-olah ini murni kelalaian pengendara,” kata Azmi.
Dalam perspektif hukum, kondisi jalan berlubang itu disebutnya sebagai conditio sine qua non—faktor yang jika tidak ada, maka peristiwa tidak akan terjadi.
“Jika tidak ada lubang dan perawatan jalan dilakukan dengan baik, maka kecelakaan tidak akan terjadi. Jalan yang tidak diperbaiki dan dirawat hingga menjadi lubang adalah conditio sine qua non dari peristiwa ini. Sekali lagi, nyawa rakyat tidak boleh lebih murah daripada biaya perawatan dan pemeliharaan pengaspalan jalan,” tegasnya.
Azmi juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan tidak dapat berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran. Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang memuat ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dan kematian.
“Secara akademik, Pasal 273 UU LLAJ memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kematian. Kasus ini seharusnya tidak berhenti di gugatan perdata,” ujarnya.
Ia bahkan mendorong agar penyidik bersikap proaktif apabila ditemukan unsur kelalaian yang nyata dari penyelenggara jalan.
“Jika ada fakta dan irisan unsur kelalaian dari penyelenggara yang nyata, penyidik seharusnya proaktif membuat Laporan Tipe A agar perkara ini bisa masuk ke ranah pidana. Ini penting untuk menghadirkan efek jera yang nyata bagi pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab atas perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan raya di wilayah administratifnya,” pungkas Azmi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













