
Hukum | Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB
“Penetapan tersangka terhadap Al-Amin pengendara ojek dalam kecelakaan di Gardu Tanjak Pandeglang adalah sebuah kekeliruan yuridis yang nyata. Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/PDT.G/2026/PN PDL, kita sedang menguji tanggung jawab negara yang abai memelihara jalan tanpa memberikan rambu peringatan,” ujar Azmi, Rabu (4/3/2026).