JAKARTA – Rencana pemerintah menambah puluhan ribu Polisi Kehutanan (Polhut) mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan, penambahan personel harus dibarengi sarana operasional, teknologi pengawasan, sistem komunikasi, hingga anggaran yang memadai.
Menurut Ateng, memperbanyak jumlah Polhut tidak otomatis membuat pengawasan hutan semakin efektif. Tanpa dukungan peralatan dan sistem kerja yang jelas, personel di lapangan justru berpotensi menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan wilayah hutan yang luas dan medan yang sulit.
“Jangan sampai rekrutmen yang dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja justru mempersempit ruang fiskal bagi kegiatan perlindungan hutan itu sendiri. Belanja pegawai dan belanja operasi harus dihitung sebagai satu paket,” ujar Ateng, Rabu (16/9/2026)
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana merekrut 70.000 hingga 80.000 personel Polhut secara bertahap. Target tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo dan disebut berkaitan dengan masih besarnya kesenjangan antara luas kawasan hutan dengan jumlah petugas yang tersedia.
Saat ini, sekitar 57 taman nasional dan kawasan hutan lainnya disebut hanya dijaga sekitar 4.800 hingga 5.000 personel aktif.
Kesenjangan pengawasan itu terlihat di sejumlah daerah. Di Kalimantan Timur, misalnya, lebih dari 8 juta hektare kawasan hutan disebut diawasi sekitar 95 personel. Sementara di Aceh, sekitar 3,5 juta hektare kawasan hutan dikawal kurang lebih 32 personel.
Ateng menilai kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan penguatan pengawasan di tingkat tapak. Namun, ia meminta pemerintah tidak menjadikan jumlah personel sebagai satu-satunya ukuran.
Kebutuhan Polhut, kata dia, perlu dihitung berdasarkan luas kawasan, tingkat risiko, karakteristik wilayah, sekaligus kemampuan fiskal negara. Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah mengkalkulasi rasio ideal sekitar satu personel untuk setiap 5.000 hektare.
Beban Anggaran Jangka Panjang
Ateng mengingatkan, perekrutan hingga puluhan ribu personel akan membawa konsekuensi fiskal dalam jangka panjang. Bebannya bukan hanya gaji, tetapi juga tunjangan, operasional, hingga kewajiban pensiun apabila personel berstatus ASN.
Berdasarkan simulasi dalam dokumen analisis, penghasilan langsung untuk 80.000 personel dapat mencapai sekitar Rp4,69 triliun hingga Rp5,41 triliun per tahun.
Selain itu, dengan asumsi kebutuhan operasional minimal Rp1,5 juta per personel per bulan, pemerintah setidaknya membutuhkan tambahan sekitar Rp1,44 triliun per tahun. Angka tersebut belum memasukkan kebutuhan pendukung lainnya.
“Kalau Polhut-nya ada tetapi tidak ada kendaraan medan berat, perangkat navigasi, komunikasi, bahan bakar, logistik, alat pemadam, dan biaya patroli, maka pencegahan karhutla dan perambahan tidak akan berjalan efektif,” katanya.
Karena itu, Ateng mendorong penguatan Polhut dilakukan bersamaan dengan pembangunan sistem pengawasan modern.
Polhut Perlu Didukung Teknologi
Menurut dia, patroli langsung tetap dibutuhkan untuk melakukan verifikasi lapangan, penindakan, pengamanan barang bukti, penyidikan, hingga membangun komunikasi dengan masyarakat.
Namun, patroli konvensional tidak cukup jika harus menjadi satu-satunya metode pengawasan di kawasan hutan yang sangat luas.
Ateng mengusulkan sistem pengawasan berlapis dengan menggabungkan pemantauan satelit, pusat komando, drone termal, serta satuan respons cepat Polhut dan Manggala Agni.
Data titik panas dari SIPONGI, misalnya, dapat menjadi peringatan awal. Informasi tersebut kemudian diverifikasi menggunakan drone untuk mengetahui lokasi, luas area terdampak, serta arah rambatan api sebelum petugas diterjunkan.
“Pilihan kebijakannya bukan manusia atau teknologi. Yang dibutuhkan adalah Polhut yang lebih profesional, bergerak dengan data, didukung peralatan, dan tiba sebelum api menjadi bencana,” tegas Ateng.
Selain persoalan personel dan teknologi, Ateng juga menyoroti struktur komando serta koordinasi penegakan hukum. Polhut memiliki kewenangan kepolisian khusus berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, perubahan arsitektur kewenangan kehutanan setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut menghadirkan tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan koordinasi juga diperlukan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Lima Langkah Penguatan Polhut
Untuk memastikan penambahan personel berdampak nyata, Ateng menawarkan lima langkah.
Pertama, melakukan audit kebutuhan personel berdasarkan luas kawasan dan tingkat risiko.
Kedua, menetapkan paket minimum dukungan operasional untuk setiap satuan Polhut.
Ketiga, membangun pusat komando terpadu yang menghubungkan data cuaca, sensor lapangan, drone termal, dan unit respons terdekat.
Keempat, menguji proyek percontohan drone otomatis dan drone respons awal di kawasan dengan risiko karhutla tinggi.
Kelima, memperkuat pencegahan berbasis ekologi dan masyarakat agar perlindungan hutan tidak hanya mengandalkan pendekatan penindakan.
Ateng juga meminta pemerintah menyusun peta jalan penguatan Polhut yang dapat diakses publik dan DPR. Peta jalan tersebut perlu mencantumkan kebutuhan personel, biaya siklus hidup, standar sarana setiap satuan, lokasi prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi tahunan.
Dengan pendekatan tersebut, penggunaan APBN untuk penguatan Polhut dapat diukur dari dampaknya terhadap pencegahan karhutla, perambahan, dan kehilangan hutan, bukan sekadar dari jumlah personel yang berhasil direkrut.
“Jangan ukur keberhasilan penguatan Polhut dari berapa banyak orang yang direkrut, tetapi dari seberapa luas hutan yang mampu dijaga dan seberapa banyak kebakaran serta perambahan yang berhasil dicegah,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












