Oleh: Irdam Imran
DI TENGAH tengah derasnya arus pembangunan nasional yang kerap menjadikan daerah sekadar objek eksploitasi, langkah Irman Gusman justru bergerak ke arah sebaliknya. Tanpa gegap gempita, tanpa narasi populis, pendekatan yang ia dorong menyentuh akar persoalan mendasar: bagaimana sumber daya alam dikelola sesuai amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat.
Apa yang diinisiasi di Kepulauan Mentawai bukan sekadar pembangunan gudang pangan. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk inovasi kebijakan yang berpijak pada realitas geografis sekaligus keberpihakan nyata terhadap masyarakat di wilayah rentan.
Mentawai adalah gambaran nyata daerah kepulauan dengan kerentanan tinggi. Ketika cuaca memburuk dan gelombang meninggi, distribusi logistik terhenti. Saat kapal tak berlayar, ancaman krisis pangan menjadi nyata. Dalam situasi seperti ini, negara semestinya tidak hanya hadir ketika krisis terjadi, melainkan mampu mengantisipasi jauh sebelumnya.
Selama ini, pendekatan pembangunan cenderung reaktif—datang ketika masalah membesar. Namun, melalui inisiatif ini, pendekatan tersebut bergeser menjadi antisipatif: membangun cadangan sebelum krisis, memperkuat daya tahan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan pada distribusi eksternal.
Langkah ini mungkin tampak sederhana, tetapi memiliki dampak strategis. Gudang pangan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan instrumen ketahanan yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di tengah ketidakpastian alam. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pendekatan semacam ini seharusnya menjadi bagian dari desain besar pembangunan nasional.
Lebih jauh, inisiatif tersebut selaras dengan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, tafsir pasal ini kerap bergeser menjadi legitimasi eksploitasi semata.
Ironi itu masih terlihat di banyak daerah: sumber daya melimpah, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Nilai tambah ekonomi mengalir keluar, sementara warga lokal belum sepenuhnya menikmati hasil kekayaan di tanahnya sendiri.
Dalam konteks ini, langkah Irman Gusman menghadirkan tafsir yang lebih utuh terhadap konstitusi. Negara tidak cukup hanya menguasai sumber daya, tetapi juga harus memastikan pengelolaannya melindungi masyarakat serta menjamin distribusi yang adil.
Pembangunan gudang pangan di Mentawai menjadi contoh konkret bagaimana amanat konstitusi diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Ini bukan sekadar soal logistik, melainkan tentang menjamin hak atas pangan dan kehidupan yang layak.
Di sinilah terlihat pergeseran paradigma penting: dari eksploitasi menuju proteksi, dari ketergantungan menuju kemandirian, serta dari ketimpangan menuju keadilan distribusi. Pengelolaan sumber daya alam tidak lagi semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal lain yang menonjol adalah pendekatan kepemimpinan yang digunakan. Kebijakan ini lahir bukan hanya dari ruang rapat, tetapi dari kehadiran langsung di lapangan—menyerap aspirasi, memahami kondisi, lalu menjembatani solusi lintas sektor.
Di tengah kecenderungan kebijakan yang kerap elitis dan berjarak, pendekatan berbasis empati seperti ini menjadi kunci. Kebijakan yang lahir dari pemahaman kontekstual terbukti lebih tepat sasaran dibandingkan yang sekadar berbasis data.
Apa yang dilakukan di Mentawai sejatinya memiliki makna lebih luas. Ketahanan pangan di wilayah terpencil merupakan bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Kemandirian daerah adalah fondasi bagi kedaulatan bangsa.
Jika pendekatan ini direplikasi di berbagai wilayah lain, Indonesia berpeluang membangun sistem ketahanan yang kuat dari pinggiran—dari daerah yang selama ini kerap terabaikan.
Dalam perspektif pembangunan nasional, merawat daerah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Ketimpangan antarwilayah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menjadi sumber kerentanan sosial dan ekonomi.
Karena itu, penguatan kapasitas daerah harus menjadi prioritas. Bukan sekadar melalui eksploitasi sumber daya, tetapi melalui pembangunan sistem yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, langkah Irman Gusman mengingatkan bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan pedoman nyata dalam merumuskan kebijakan publik. Amanat “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” harus hadir dalam tindakan konkret—terutama bagi mereka yang berada di pinggiran perhatian.
Ketika negara mampu hadir sebelum krisis terjadi, ketika sumber daya alam dikelola secara bijak, dan ketika masyarakat daerah ditempatkan sebagai subjek pembangunan, di situlah keadilan sosial menemukan maknanya.
Penulis : Irman Gusman
Editor : ameri













