Oleh: Haris Rasuan
NAMANYA juga latah. Dia tidak mengenal latar belakang, profesi dan pekerjaan. Ikut- ikutan semata untuk meramaikan suasana sadar tidak sadar: Pingin dianggap dalam sebuah kelompok, tapi tak jarang justru dimanfaatkan oleh sekelompok orang demi kepentingan tersembunyi (hidden agenda istilah Gen-Z).
Sebulan terakhir, khususnya sejak Dr. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026).
Aneka komentar yang spontan dan tidak terkontrol memenuhi jagat Maya. Ada yang bereaksi spontan dan tidak terkontrol tanpa terkendali.
Kata ini menurut pengertian Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa arti, mulai kebiasaan meniru perbuatan atau ucapan orang lain, lalu berkelakuan seperti orang bingung atau hilang kendali karena kaget atau sedih dan terakhir ikut-ikutan kebiasaan lain tanpa filter.
Secara medis dan psikologis, kata ini dapat dipandang sebagai sindrom neuropsikiatri atau gangguan perilaku.
Kondisi ini dipicu faktor kebiasaan, lingkungan, kecemasan atau gangguan saraf tertentu.
Kembali kepada latah pada sebulan terakhir, tanpa kontrol dan bahkan tak jarang mantan petinggi hukum atau praktisi hukum dan oknum LSM ramai-ramai berlatah-ria ‘gebukin’ Febrie.
Entah sakit hati karena dulu tidak diberi ruang, entah karena bisnis mereka disikat, entah karena minta bantuan ditolak, entah karena teman mereka dijaring (esprit de corps) semua ditumpahkan ?
Latah. Kapan lagi. Febrie sudah dijadikan tersangka dan ditahan: dia tidak bakalan melawan.
Prinsip undang-undang bahwa seseorang baru dinyatakan bersalah setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ditabrak. Asas praduga tidak bersalah benar- benar dienyahkan.
Seolah, mereka berada di dunia lain yang menganut permisivisme yang berarti sikap hidup atau pandangan yang serba membolehkan dan mengizinkan segala hal.
Padahal, semua beragama yang secara jelas dan terang dilarang melakukan ghibah (bicarakan keburukan orang lain). Bisa jadi, yang membicarakan orang lain lebih buruk perangai dan perilakunya. Latah.
Semua bisa terjadi karena karena di bawah alam sadar ada rasa ketakutan. Ketika orang yang ditakuti ‘tumbang’ tanpa malu semua sumpah serapah di dada ditumpahkan: Jatuhnya Orba Mei 1998 dan berakhirnya masa Jabatan Jokowi adalah contoh anyar.
Bila kembali kepada sepak terjang Febrie baik sebagai Jampidsus maupun Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harusnya, mereka yang terkait rampok-merampok uang rakyat dan pengusaha tambang ilegal yang senang gembira ria: Karena mereka yang disasar dan dijadikan tersangka serta lahan tambang ilegal disikat.
Belakangan, nama Ketua Tim Pengarah Sjajrie Sjamsoeddin ikut-ikutan disentil yang makin membuka tafsir bahwa perkara ini patut diduga ditunggangi kepentingan politik: Persaingan Pilpres 2029 ?
Balik kepada kasus Febrie. Pada praktiknya, kemudian justru, rakyat awam ikut-ikutan menghakimi dengan bahasa spontan tanpa mencoba memahami persoalan: Latah.
Contoh sederhana. Apakah mereka tahu pokok perkara. Wartawan Senior sekaliber Didi yang biasa meliput di Kejaksaan Agung puluhan tahun pun sampai sekarang tidak tahu perkara mana yang dijadikan dasar untuk menjadikan Febrie tersangka serta kasus posisi dan peran Febrie. Apalagi orang di luar yang hanya tahu dari bisik-bisik, sumber entah kredibilitasnya seperti apa.
Begitu juga, dengan penetapan tersangka untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai ketentuan perundangan sangkaan TPPU baru bisa dikenakan setelah perkara pokok dapat dibuktikan.
Terus penggeledahan, sampai kini juga tidak diketahui relevansinya dengan perkara.
Begitu juga kepemilikannya. Entah karena itu, Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan, seperti dilakukan Polri sebelum penanganan perkara diserahkan Polri ke Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
TERORGANISIR
Pertanyaan kemudiaan, rasanya tidak berlebihan bila patut diduga ada yang ‘mengorganisir’, yang sepuluh tahun terakhir dikenal dengan sebutan Influencer dan Buzzer. Tentu, banyak juga mereka yang berprofesi tersebut yang memiliki hati nurani dan berakal sehat: tidak mau ikut-ikutan.
Pada akhirnya, terbangun opini di ruang Publik Febrie bersalah. Ini untuk membedakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Untuk kasus Febrie, kasus posisi dan pokok perkara saja belum jelas. Jangankan berkas perkara dan lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Paham kan ?
Dalam konteks lebih luas, perkara Mega Skandal Korupsi terlupakan. Masih ingat kan kasus M. Riza Chalid yang ditetapkan tersangka kasus tata kelola minyak mentah, Juli 2025. Dua bulan lalu kembali dijadikan tersangka perkara Petral. Kerugian negara Rp 285 triliun: Jangankan dimaki, disentil di ruang Medsos juga tidak.
Riza ditetapkan sebagai buronan bahkan sudah mengantongi Red Notice dari Interpol yang berpusat di Lyon, Perancis: Boleh kan nanya, sudah seberapa jauh pengejarannya ? Ehm.
Pada titik yang sama Gedung Bundar (Pidsus) yang dikenal keberingasan dalam membongkar praktik korupsi. Mati suri.
Benar pekan lalu ada perkara under pricing yang bermuara pada penetapan dua tersangka, tapi itu sudah digarap saat Febrie masih Jampidsus.
Singkat cerita tidak ada perkara baru.
Anehnya, Febrie diperlakukan tidak patut mulai oenetpaan tersangka dan dilakukan penahanan tanpa kejelasan perkara, pinjam istilah teman-teman Gedung Bundar, perkaranya diambil dan dilanjutkan.
Inilah contoh ikut-ikutan kebiasaan lain (caci maki di ruang Medsos, Red): Suka ikutan Latah. Akhirnya, akhirnya.
Pada akhirnya, siapa yang dirugikan. Rakyat sendiri. Orang yang mampu membongkar aneka skandal yang selama 10 terakhir tidak dapat diungkap dan mampu menyumbang PNBP ratusan triliun menjadi hilang.
Kemudian, pertanyaan berikutnya siapa yang bakal bisa melakukan hal serupa. Pasti, dalam waktu dekat tidak ada. Pada gilirannya, rakyat lagi yang dibebani aneka pajak untuk membatasi devisit APBN 2026 yang mencapai Rp 196 triliun.
Pada bagian lain, Kejaksaan juga amat dan sangat dirugikan.
Yang tadinya menempati urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya Publik di atas lembaga penegak hukum lain. Kini, terseok- seok.
Puas ?
Pihak yang diuntungkan dengan pembusukan (Character Assassination) Febrie pasti puas. Mereka berpesta di atas kapal pesiar dengan suguhan Red Wine.
Dimana rakyat ? Tetap terpinggirkan dan bisa jadi dalam waktu dekat akan dikenakan aneka pajak baru guna tutupi setoran PNBP Kejaksaan yang hilang: Suka ikut-ikutan Latah sih.
Gambaran di atas tidaklah maksud untuk membela Febrie Adriansyah. Kita hanya berharap lakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan, yang tak jarang makan duit negara (notabene duit setoran pajak rakyat) sangat besar untuk pembahasan sebelum disahkan sebagai UU: Untuk apa UU dibuat, jika tak dilaksanakan.
Sebagai pamungkas hindari praktik-praktik kriminalisasi hanya karena orang yang menjabat tidak dapat dijinakkan dan kebobrokan puluhan tahun yang tidak disentuh, kemudian dapat diungkap praktik korupsinya.
Diasumsikan saja, bila aset yang digeledah milik Febrie meski sudah dibantah berulang. Terus tetangga di sekitar kita yang memiliki harta berlimpah, isteri simpanan hanya menyandang sebagai Abdi Negara kenapa tidak diusik: Pasti karena tidak ada yang organisir kan.
Jadi sebagai pesan saja. Jangan Ikutan Latah. Jangan ikutan Arus: Berpikir Cerdas adalah Solusinya.
Penulis : haris rasuan












