JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, menilai pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut tetap memerlukan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
“Karena tujuan pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau dihapuskan, bahkan dapat menghentikan proses hukum meskipun putusan telah dijalankan,” kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Azmi menyebut, kewenangan ini merupakan langkah konkret Presiden dalam mengimplementasikan mandat konstitusi. “Ini jelas langkah konstitusional yang cenderung dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Azmi, amnesti dan abolisi pada hakikatnya digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani. Presiden, lanjutnya, tentu tidak hanya melihat faktor yuridis semata dalam mengambil keputusan tersebut.
“Bisa saja terdapat faktor lain yang beririsan dengan muatan politik. Hukum tidak berada di ruang hampa. Ada pertimbangan sosial, ekonomi, maupun suasana politik saat ini,” katanya.
Azmi juga menilai, jika kasus yang diberikan amnesti atau abolisi memiliki muatan politik yang ditujukan pada individu atau kelompok dengan posisi strategis, maka keputusan tersebut dapat dipandang sebagai upaya Presiden menjaga kemaslahatan yang lebih besar.
“Pemberian kewenangan ini bisa jadi diambil untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas jika permasalahan tidak dituntaskan, memperkuat posisi politik tertentu, atau sebagai momentum mengevaluasi lembaga peradilan,” ujar Azmi.
Ia menambahkan, keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi langkah strategis yang bersifat khusus. “Ini merupakan upaya bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat dan efektif,” tuturnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






