Hukum | Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:48 WIB
“Karena tujuan pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau dihapuskan, bahkan dapat menghentikan proses hukum meskipun putusan telah dijalankan,” kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).