Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan. (dok. kemen p2mi)

Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan. (dok. kemen p2mi)

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali memperkuat komunikasi di bidang ketenagakerjaan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan di ALTO Restaurant, Four Seasons Hotel Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026) malam.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas penguatan kerja sama, terutama terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.

Mukhtarudin menegaskan, komunikasi yang erat antara kedua pemerintah diperlukan agar proses penempatan PMI berjalan melalui prosedur resmi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.

“Pemerintah Indonesia terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memastikan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia berjalan secara aman, prosedural, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mukhtarudin.

Malaysia selama ini menjadi salah satu negara tujuan utama PMI. Tingginya mobilitas pekerja Indonesia ke negara tersebut membuat koordinasi bilateral menjadi bagian penting dalam menjaga proses penempatan sekaligus pemenuhan hak pekerja.

Menurut Mukhtarudin, kerja sama kedua negara tidak cukup hanya berfokus pada keberangkatan pekerja. Pelindungan juga harus mencakup hak selama bekerja hingga penyelesaian persoalan yang mungkin dihadapi PMI di negara penempatan.

“Kerja sama Indonesia dan Malaysia di bidang ketenagakerjaan harus terus diperkuat, terutama untuk memastikan hak dan pelindungan pekerja migran Indonesia dapat terpenuhi selama bekerja di Malaysia,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong masyarakat agar menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan PMI. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi berbagai risiko, termasuk eksploitasi, perdagangan orang, serta persoalan ketenagakerjaan lainnya.

Di sisi lain, koordinasi dengan pemerintah Malaysia diperlukan agar PMI mendapatkan perlakuan dan pelindungan sesuai aturan yang berlaku di kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan turut menegaskan komitmen negaranya untuk memperkuat hubungan dengan Indonesia di bidang ketenagakerjaan.

Komitmen itu mencakup upaya memastikan pelindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan PMI yang bekerja di Malaysia.

Pertemuan Mukhtarudin dan Ramanan juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan ketenagakerjaan Indonesia-Malaysia tetap konstruktif di tengah tingginya mobilitas PMI.

Pemerintah berharap kerja sama bilateral tersebut dapat membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang semakin transparan dan tertib. Pelindungan diharapkan tidak berhenti ketika pekerja diberangkatkan, tetapi terus berjalan selama bekerja hingga kembali ke Indonesia.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat menciptakan sistem penempatan dan pelindungan PMI yang aman, transparan, serta memberikan kepastian atas hak-hak pekerja.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah
Praktisi Hukum Jerry Nababan Apresiasi Program 100 Hari dan Rotasi Perdana Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru