JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 membuka babak baru dalam tata kelola dunia kerja Indonesia. Namun, di balik regulasi baru tersebut, pekerjaan rumah terbesar dinilai belum selesai: memastikan aturan ketenagakerjaan tidak kembali berubah-ubah dan benar-benar memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
Peneliti dan pemerhati kebijakan publik Yoga Duwarto menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Menurut Yoga, dunia kerja Indonesia selama ini menghadapi persoalan karena perubahan kebijakan yang kerap mengikuti pergantian pemerintahan maupun pejabat yang mengurusi sektor ketenagakerjaan.
“Dunia kerja kita belakangan ini seperti orkestra yang partiturnya terus diganti sebelum konser selesai. Setiap ganti rezim dan menteri, ganti pula tempo dan iramanya,” kata Yoga Duwarto, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya dirasakan pekerja yang harus menyusun kehidupan berdasarkan aturan ketenagakerjaan, tetapi juga pengusaha dan investor yang membutuhkan kepastian dalam menghitung biaya serta risiko usaha.
“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja yang menata hidup di atas aturan yang berubah, pengusaha yang menghitung biaya, serta investor yang menimbang risiko politik sebelum menanam modal,” ujarnya.
Perjalanan menuju lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari polemik aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Dalam pertimbangan putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturannya dari UU Cipta Kerja.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada awal Oktober 2026. Regulasi yang kemudian disahkan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek hubungan kerja, pengupahan, pekerja sektor tertentu hingga pelindungan pekerja.
Bagi Yoga, lahirnya undang-undang baru seharusnya tidak berhenti pada perubahan norma di atas kertas.
“Yang lebih penting setelah undang-undang disahkan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Jangan sampai pekerja kembali menghadapi ketidakpastian dan pengusaha kembali dihadapkan pada aturan yang berubah sebelum mereka sempat menyesuaikan diri,” katanya.
Salah satu perubahan penting menyangkut pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Pengaturan mengenai batas waktu kontrak menjadi salah satu isu yang sebelumnya juga mendapat perhatian dalam Putusan MK. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bahwa jangka waktu PKWT untuk pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
Selain persoalan kontrak, sistem alih daya juga menjadi bagian penting dalam pembenahan hubungan industrial.
Dalam perspektif Yoga, pembatasan dan kejelasan hubungan kerja dibutuhkan agar fleksibilitas dunia usaha tidak berubah menjadi ketidakpastian bagi pekerja.
“Fleksibilitas memang dibutuhkan dunia usaha, tetapi fleksibilitas tidak boleh diterjemahkan sebagai ketidakpastian tanpa batas bagi pekerja,” ujarnya.
Persoalan pengupahan juga menjadi salah satu titik krusial dalam hubungan industrial.
Kembalinya pertimbangan kebutuhan hidup layak atau KHL dalam mekanisme pengupahan dinilai penting karena kebijakan upah tidak hanya menyangkut kemampuan perusahaan membayar, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap membutuhkan mekanisme yang memberikan ruang bagi perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Yoga menilai keseimbangan menjadi kata kunci dalam penerapan aturan baru.
“Pelindungan pekerja harus kuat, tetapi kepastian bagi perusahaan juga harus jelas. Negara tidak boleh membuat salah satu pihak merasa aturan hanya berpihak kepada pihak lainnya,” katanya.
Perubahan dunia kerja juga membuat kategori pekerja semakin beragam. Pengemudi ojek online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja berbasis platform digital kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru turut mengatur pekerja platform digital. Salah satu ketentuannya menyentuh hak atas penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan secara sepihak. Regulasi itu juga membuka hak pekerja platform untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.
Meski demikian, implementasi aturan tersebut akan menjadi tantangan tersendiri karena karakter hubungan kerja platform berbeda dengan hubungan kerja konvensional.
“Jangan sampai perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan regulasi memberikan perlindungan,” kata Yoga.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan aturan turunan mampu menerjemahkan norma baru tersebut secara jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda antara pekerja, perusahaan platform, pengawas ketenagakerjaan, maupun aparat penegak hukum.
Ujian Sesungguhnya Ada di Aturan Pelaksana
Pengesahan undang-undang, menurut Yoga, baru merupakan satu tahap. Ujian sebenarnya justru dimulai ketika regulasi tersebut diterapkan di lapangan.
Ia mengingatkan agar aturan pelaksana disusun secara transparan, mudah dipahami dan tidak kembali membuka ruang ketidakpastian.
“Undang-undang yang baik akan kehilangan makna jika aturan pelaksananya terlambat, tumpang tindih, atau membuka terlalu banyak ruang tafsir,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai perlu menjaga konsistensi kebijakan agar pekerja maupun dunia usaha dapat melakukan perencanaan jangka panjang.
Kepastian hukum juga berkaitan erat dengan iklim investasi.
Data World Justice Project Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 143 negara dengan skor 0,52. Data yang sama mencatat Singapura berada di peringkat 16 dengan skor 0,78.
Angka tersebut tidak secara khusus mengukur kualitas UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi dapat menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya penegakan aturan dan kepastian hukum dalam membangun kepercayaan terhadap institusi.
Bagi Yoga, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perlindungan pekerja dan kepastian dunia usaha tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berlawanan.
“Tujuan akhirnya bukan membuat pekerja menang atas pengusaha atau pengusaha menang atas pekerja. Yang dibutuhkan adalah aturan main yang jelas, adil, dan konsisten,” katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mengambil posisi sebagai fasilitator yang memastikan kepentingan pekerja, pengusaha dan investor dapat berjalan dalam satu kerangka regulasi yang pasti.
“Tugas negara bukan memihak salah satu kubu hingga yang lain tersungkur. Tugas negara adalah memastikan semua pihak bermain dalam aturan yang sama dan aturan itu tidak berubah setiap kali kekuasaan berganti,” ujar Yoga.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia kini memiliki kesempatan untuk membangun sistem hubungan industrial yang lebih tertata. Tantangannya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk legislasi, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Sebab, bagi pekerja kepastian berarti masa depan yang dapat direncanakan. Bagi pengusaha, kepastian berarti biaya dan risiko yang bisa dihitung. Sedangkan bagi investor, kepastian berarti keyakinan bahwa aturan main akan tetap berlaku ketika keputusan bisnis mulai dijalankan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






