
Parlemen | Kamis, 5 November 2026 - 12:02 WIB
“Negara harus hadir untuk memulihkan kerugian masyarakat. Dalam hal penipuan dan penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti investasi bodong atau skema ponzi, aset yang dirampas harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara,” kata Habiburokhman saat menyampaikan penjelasan Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (5/11/2026).