JAKARTA – Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempercepat pembahasan fatwa haram rokok vape mendapat apresiasi sekaligus kritik.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperluas pembahasan terhadap seluruh jenis rokok, bukan hanya vape.
Tulus mengatakan, percepatan pembahasan fatwa tersebut menyusul permintaan Kapolri Suyudi Ario Seto yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut dia, permintaan tersebut tidak terlepas dari sikap Kepala BNN yang sejak lama mendorong pemerintah melarang peredaran rokok vape. Pasalnya, perangkat rokok elektronik itu dinilai kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
“Fatwa haram rokok vape patut kita apresiasi. Namun, persoalannya bukan sekadar diharamkan melalui fatwa, melainkan bagaimana pemerintah mengambil langkah tegas untuk melarang peredarannya,” kata Tulus, Kamis (5/11/2026)
Ia menilai, sebelum penggunaan rokok elektronik dan vape berkembang menjadi persoalan yang semakin luas, sejumlah lembaga dan kalangan ahli telah meminta pemerintah melakukan pelarangan secara menyeluruh.
Karena itu, Tulus meminta MUI tidak membatasi pembahasan hanya pada vape. Menurut dia, seluruh kategori rokok elektronik semestinya masuk dalam kajian fatwa, termasuk rokok konvensional.
“Seharusnya bukan hanya vape yang difatwakan haram. Semua kategori rokok, baik rokok elektronik, vape maupun rokok konvensional, juga perlu dikaji. Zat yang terkandung di dalamnya berisiko membahayakan kesehatan perokok aktif, perokok pasif, bahkan lingkungan,” ujarnya.
Tulus bahkan membandingkan langkah MUI dengan Muhammadiyah yang telah lebih dahulu mengambil sikap mengharamkan rokok elektronik. Ia mempertanyakan mengapa pembahasan di MUI belum mencakup seluruh produk rokok yang dinilai memiliki risiko kesehatan.
Selain substansi fatwa, Tulus juga menyoroti proses percepatan pembahasannya. Ia menilai MUI perlu memberikan perhatian yang sama terhadap aspirasi masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan bahaya rokok elektronik.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika ada permintaan dari Kapolri sekaligus Kepala BNN, pembahasannya langsung dipercepat. Sementara usulan dari masyarakat sipil justru membutuhkan waktu lama untuk direspons. MUI harus tetap independen dan mendengar berbagai aspirasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Tulus mengingatkan bahwa fatwa haram saja tidak otomatis membuat pengguna vape berhenti mengonsumsi produk tersebut. Tanpa kebijakan pengendalian yang tegas, fatwa dikhawatirkan hanya menjadi pernyataan moral tanpa dampak nyata terhadap perilaku masyarakat.
Ia menyoroti tingginya penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja. Tulus menyebut lebih dari 12 persen remaja Indonesia berusia 13-17 tahun telah menggunakan rokok elektronik, termasuk vape.
“Fatwa haram tidak serta-merta membuat pengguna berhenti. Tanpa pengendalian yang ketat, konsumsi vape bisa terus meningkat. Bahkan, potensi penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkoba juga perlu diwaspadai,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak berhenti pada pendekatan fatwa, tetapi juga memperkuat regulasi, pengawasan peredaran, serta langkah pencegahan agar produk rokok elektronik tidak semakin mudah diakses, terutama oleh anak dan remaja.
Tulus juga meminta MUI tidak bersikap sektoral dalam menyusun fatwa terkait produk tembakau dan nikotin. Menurut dia, seluruh jenis rokok perlu mendapatkan perhatian yang setara berdasarkan dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Ia turut mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan produk yang mengandung unsur memabukkan atau berdampak buruk bagi kesehatan.
“Jangan hanya vape yang menjadi sasaran. MUI seharusnya melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang pertimbangannya adalah bahaya bagi kesehatan, semua jenis rokok perlu dikaji secara serius,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






