Topik Ekonomi Digital

Driver Ojol (dibikin ai - rentak.id)

Transportasi

Solusi Ojol Menurut Akademisi: Kurangi Driver Secara Bertahap, Bukan Tambah Regulasi

Transportasi | Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

Menurut Djoko, langkah tersebut memang tidak populer karena berat dan membutuhkan waktu panjang. Namun, jika ingin memberikan dampak positif yang luas bagi ekosistem transportasi dan ketenagakerjaan, kebijakan itu seharusnya mulai dipertimbangkan secara serius.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. (dok.rentak.id)

Nasional

KPPU Segera Putus Perkara Pinjol, Putusan Dibacakan 26 Maret 2026

Nasional | Selasa, 24 Maret 2026 - 12:08 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:08 WIB

“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir musyawarah Majelis Komisi,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).

Driver Ojol (dibikin ai - rentak.id)

Nasional

DPR Sambut Positif Kebijakan Bonus Hari Raya bagi Driver dan Kurir Aplikasi

Nasional | Rabu, 11 Maret 2026 - 20:19 WIB

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:19 WIB

“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan media, Rabu (11/3/2026).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

Nasional

Kemnaker Dorong Sistem Bagi Hasil Ojek Online yang Adil dan Transparan

Nasional | Selasa, 25 November 2025 - 09:52 WIB

Selasa, 25 November 2025 - 09:52 WIB

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Kantor KPPU (foto.ist)

Nasional

Sidang KPPU Bahas Dugaan Pelanggaran di Layanan Pinjaman Online, Hari Ini

Nasional | Kamis, 11 September 2025 - 08:18 WIB

Kamis, 11 September 2025 - 08:18 WIB

Sidang ini membahas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.