JAKARTA – Wacana penataan transportasi online kembali mengemuka. Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai solusi yang paling rasional untuk mengurai persoalan ojek online (ojol) justru bukan pada penambahan regulasi semata, melainkan pengurangan jumlah pengemudi secara bertahap.
Menurut Djoko, langkah tersebut memang tidak populer karena berat dan membutuhkan waktu panjang. Namun, jika ingin memberikan dampak positif yang luas bagi ekosistem transportasi dan ketenagakerjaan, kebijakan itu seharusnya mulai dipertimbangkan secara serius.
“Ini pekerjaan besar yang seharusnya dilakukan sejak lama, tetapi karena kompleks, akhirnya tidak pernah benar-benar menjadi pilihan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dari sisi pengemudi, Djoko menegaskan bahwa tuntutan peningkatan kesejahteraan akan sulit tercapai jika profesi pengemudi ojol terus dijadikan pekerjaan utama. Ia bahkan menyebut, secara konsep, pekerjaan ini tidak dirancang sebagai sumber penghasilan utama. Karena itu, ia mendorong adanya pergeseran paradigma dalam melihat profesi tersebut.
“Kalau orientasinya sejahtera, maka jangan menggantungkan hidup sebagai driver ojek. Pemerintah harus hadir menyediakan lapangan kerja yang lebih layak dan berkelanjutan,” kata Djoko.
Ia mengakui, transformasi tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, dengan komitmen kuat, pemerintah dinilai mampu menjadikannya sebagai program nasional lintas sektor. Djoko mengusulkan adanya roadmap yang jelas dan terukur, misalnya dalam lima tahun ke depan ditetapkan target pengurangan jumlah pengemudi ojol secara bertahap.
Selain itu, pengemudi yang masih bertahan dapat diarahkan beralih fungsi, salah satunya menjadi kurir logistik yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pasar.
Dari perspektif pengguna, Djoko juga menyoroti ketidaktepatan jika ojol terus diposisikan sebagai angkutan penumpang. Menurutnya, moda tersebut tidak akan pernah sepenuhnya memenuhi standar keselamatan transportasi publik.
“Dari sisi keselamatan, kesehatan, hingga keberlanjutan lingkungan, banyak aspek yang tidak terpenuhi jika ojol dijadikan angkutan penumpang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko menilai kebijakan seperti pemotongan komisi sebesar 8 persen maupun rencana Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online belum menyentuh akar persoalan. Bahkan, ia mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan jika kebijakan tidak dirancang secara matang.
“Bisa saja aplikator memilih menutup usahanya jika terbebani regulasi. Kalau itu terjadi, justru akan menambah jumlah pengangguran,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













