KPPU Segera Putus Perkara Pinjol, Putusan Dibacakan 26 Maret 2026

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. (dok.rentak.id)

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. (dok.rentak.id)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan segera mengumumkan putusan penting terkait dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol). Perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending telah memasuki tahap akhir.

“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir musyawarah Majelis Komisi,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).

Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara komprehensif. Proses tersebut mencakup permintaan data dan informasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar objektif, akuntabel, dan berdasar pada bukti yang telah diuji dalam persidangan,” jelasnya.

Di sisi lain, KPPU juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait pemenuhan data tambahan. Majelis Komisi memahami bahwa masing-masing lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi.

“Kami terus menjalin komunikasi aktif dan konstruktif dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian permintaan data. Dukungan informasi yang tepat waktu sangat penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum,” kata Fanshurullah.

Ia menambahkan, KPPU tetap membuka ruang bagi tambahan data dari instansi pemerintah guna memperkaya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami berharap proses penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan agar kualitas putusan semakin optimal,” lanjutnya.

Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses penanganan perkara ini.

“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat waktu pembacaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan putusan ini mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan integritas proses,” tegasnya.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam semangat saling menghormati kewenangan masing-masing, demi mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.

 

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:39 WIB

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Kamis, 16 April 2026 - 20:25 WIB

Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru